Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Populer » Zakat 10 Persen  untuk Keadilan Sosial , Tantangan MUI untuk Berijtihad ‎

Zakat 10 Persen  untuk Keadilan Sosial , Tantangan MUI untuk Berijtihad ‎

  • account_circle Lil Sukabumi
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

‎Oleh: Toto Izul Fatah

‎ZAKAT, selama ini lebih sering dipahami sebatas angka 2,5 persen. Angka itu sudah begitu kuat tertanam dalam kesadaran umat, seolah-olah zakat selalu identik dengan 2,5 persen dalam semua keadaan.

‎Awalnya, angka 2,5% itu memang berasal dari ketetapan langsung *(tauqifi)* Rasulullah SAW untuk  zakat perak, emas dan uang perdagangan. Namun, berikutnya, ada peran ijtihad para ulama yang memperluas implementasinya 2,5% itu ke berbagai jenis kekayaan modern. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga menetapkan angka yang sama.

‎Padahal, jika kita kembali kepada Al-Qur’an, perintah zakat memang sangat tegas, tetapi tidak selalu dikunci dalam satu angka tunggal.

‎Yang paling ditekankan Al-Qur’an adalah *substansi zakat.* Yaitu, untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, membantu fakir miskin, menegakkan keadilan sosial, dan memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.

‎Karena itu, sudah saatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) berani membuka ruang ijtihad baru. Misalnya,  mungkinkah zakat atas rezeki, penghasilan, keuntungan, atau tambahan harta tertentu dinaikkan *menjadi 10 persen?

‎Bukan untuk membebani umat, tetapi justru untuk *menghidupkan kembali ruh zakat* sebagai instrumen besar pembelaan terhadap kaum lemah.

‎Pertanyaannya sederhana, jika semua rezeki datang dari Allah, mengapa manusia begitu berat mengeluarkan 10 persen untuk hak fakir miskin? Bukankah yang meminta itu adalah Tuhan yang juga memberi rezeki itu? Kenapa kita sering merasa harta adalah hasil kerja keras kita sendiri.

‎Padahal, sekeras apa pun manusia bekerja, jika Allah tidak memberi jalan, kesehatan, kesempatan, jaringan, pelanggan, jabatan, tanah, pasar, dan keberkahan, maka harta itu tidak akan pernah sampai ke tangan kita.

‎Di sinilah letak problem spiritual kita. Kita sering sangat berhitung dengan Tuhan, tetapi lupa bahwa karunia Tuhan kepada kita tidak pernah bisa dihitung. Padahal, Tuhan baru minta 10%, belum sampai 50%.

‎Kenapa, kita merasa keberatan saat  mengeluarkan sebagian kecil dari harta itu, tetapi tidak pernah keberatan ketika menerima limpahan nikmat dari-Nya.

‎Padahal, kalau Allah meminta 50 persen pun, secara iman seharusnya kita tunduk. Apalagi jika yang diminta hanya 10 persen dari rezeki yang kita terima.

‎Zakat bukan sekadar transaksi keagamaan. Zakat adalah pendidikan batin. Ia melatih manusia agar tidak diperbudak oleh harta. Ia membersihkan jiwa dari rakus, pelit, sombong, egois, dan rasa memiliki yang berlebihan.

‎Dalam harta orang kaya, ada hak orang miskin. Dalam keuntungan besar, ada bagian mereka yang lapar. Dalam rekening yang terus bertambah, ada tanggung jawab sosial yang tidak boleh dikubur oleh keserakahan.

‎Karena itu, gagasan zakat 10 persen bukan semata soal menaikkan angka. Ini soal menaikkan derajat kesadaran umat. Ini soal menggeser cara pandang: dari zakat sebagai beban, menjadi zakat sebagai jalan keselamatan.

‎Dari zakat sebagai kewajiban minimal, menjadi zakat sebagai jalan membersihkan diri, menolong sesama, dan membangun bangsa.

‎Bayangkan jika umat Islam Indonesia, terutama kalangan kaya, pengusaha besar, pejabat, profesional sukses, pemilik lahan, pemilik bisnis, dan mereka yang menikmati keuntungan besar, benar-benar mengeluarkan 10 persen dari rezekinya untuk zakat dan kemaslahatan sosial.

‎Berapa banyak anak miskin bisa sekolah? Berapa banyak keluarga lapar bisa makan? Berapa banyak pesantren, rumah sakit, beasiswa, modal UMKM, rumah layak huni, dan program pemberdayaan rakyat bisa dibangun?

‎Jika dikelola dengan benar, zakat 10 persen bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang luar biasa. Bahkan, bukan mustahil ia menjadi salah satu jalan mengurangi kemiskinan secara signifikan.

‎Indonesia tidak kekurangan orang kaya. Indonesia juga tidak kekurangan umat Islam. Yang sering kurang adalah keberanian moral untuk menjadikan harta sebagai alat ibadah dan alat pembebasan sosial.

‎Tentu, gagasan ini pasti akan memunculkan keberatan. Akan ada yang mengatakan bahwa zakat 2,5 persen sudah baku dalam fikih tertentu. Akan ada yang khawatir umat merasa terbebani. Akan ada pula yang menilai gagasan 10 persen terlalu progresif. Semua keberatan itu wajar.

‎Justru di situlah tantangan ijtihad para ulama. MUI tidak harus gegabah, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian intelektual dan keberanian moral. Ijtihad tidak berarti merusak syariat.

‎Ijtihad justru cara ulama menjawab kebutuhan zaman dengan tetap berpijak pada *maqashid syariah:* menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika kemiskinan makin luas, ketimpangan makin tajam, dan gaya hidup mewah makin mencolok,  maka ulama tidak cukup hanya mengulang jawaban lama.

‎Ulama harus berani bertanya: *apa instrumen keagamaan yang bisa digerakkan untuk menjawab luka sosial hari ini?*

‎Dalam konteks itulah MUI perlu mengkaji secara serius fatwa zakat 10 persen. Bisa saja bentuknya bukan langsung mengganti seluruh ketentuan zakat yang sudah mapan, tetapi membuat rumusan baru. Misalnya, zakat penghasilan, zakat keuntungan besar, zakat profesi, zakat bonus, zakat rezeki tambahan, atau gerakan zakat-plus 10 persen bagi kelompok mampu.

‎Atau, zakat pada saat kapan saja kita menerima rizki dari Allah, disitu ada hak orang lain. Yang penting, substansinya jelas, bahwa setiap kali seseorang memperoleh rezeki, di sana ada hak sosial yang harus dikeluarkan.

‎Namun, keberanian fatwa harus diikuti dengan keberanian tata kelola. Jangan sampai dana zakat yang besar justru hilang karena salah urus, tidak transparan, atau jatuh ke tangan yang tidak berhak.

‎Karena itu, jika zakat 10 persen ingin didorong, lembaga pengelolanya harus profesional, akuntabel, diaudit terbuka, berbasis data kemiskinan yang kuat, dan benar-benar sampai kepada mustahik.

‎Tanpa tata kelola yang bersih, gagasan besar ini bisa kehilangan kepercayaan publik.

‎Zakat 10 persen ini memang ujian bagi semua pihak. Ujian bagi orang kaya: apakah mereka benar-benar percaya bahwa harta adalah titipan Allah.

‎Ujian bagi ulama: apakah mereka berani berijtihad demi kemaslahatan yang lebih besar.

‎Begitu juga ujian bagi lembaga zakat: apakah mereka sanggup mengelola amanah secara bersih.

‎Di sinilah tantangan buat MUI. Jika MUI berani membuka ijtihad zakat 10 persen dengan dasar kemaslahatan, kehati-hatian fikih, dan tata kelola yang kuat, maka ini bisa menjadi warisan besar bagi bangsa.

‎Jakarta, Juli 2026

‎(Toto Izul Fatah adalah Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA juga Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat) . 

  • Penulis: Lil Sukabumi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darda : ASN di Sekretariat DPRD harus Tetap Kompak, Meskipun Jabatan Sekwan Berganti

    Darda : ASN di Sekretariat DPRD harus Tetap Kompak, Meskipun Jabatan Sekwan Berganti

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Lil Sukabumi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Jabatan Sekretaris DPRD PRovinsi Gorontalo, Senin (1/8/2022) diserah terimakan dari pejabat lama ke pejabat baru sebagai pelaksana harian (Plh). Serah terima jabatan itu dilakukan seiring pejabat Sekwan yang lama Mitran Tuna memasuki purna tugas pada 1 Agustus 2022 setelah kurang lebih tiga tahun menahkodai sekretariat DPRD. Adapun pejabat baru Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo yang […]

  • Presiden Jokowi Berpesan  kepada Penerima SK Hutan Sosial Segera Manfaatkan Lahannya

    Presiden Jokowi Berpesan  kepada Penerima SK Hutan Sosial Segera Manfaatkan Lahannya

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Lil Sukabumi
    • visibility 319
    • 0Komentar

      GORONTALO(Tilongkabilanews.id) –Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat keputusan (SK) Hutan Sosial kepada kepada masyarakat yang tersebar di 19 provinsi, termasuk Provinsi Gorontalo. Penyerahan SK Hutan Sosial itu disendiri dilakukan secara daring, Kamis (3/2/2022). Kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial tersebut pun diikuti oleh Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dan perwakilan penerima SK, dari Rujab […]

  • Jajaran di Lingkungan KPU Kabgor Diminta Maksimalkan Kinerjanya sesuai Prosedur UU Pemilu

    Jajaran di Lingkungan KPU Kabgor Diminta Maksimalkan Kinerjanya sesuai Prosedur UU Pemilu

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Lil Sukabumi
    • visibility 177
    • 0Komentar

      LIMBOTO (Tilongkabilanews.id)-Seluruh jajaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diminta agar memaksimalkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik pemilihan bupati maupun wakil bupati dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Untuk memaksimalkan kinerja dalam pesta demokrasi lima tahunan itu tentunya mengacu pada prosedur yang […]

  • Jamiluddin Ritonga: Pak Jokowi Kalau Marah Jangan Ancam Reshuffle 

    Jamiluddin Ritonga: Pak Jokowi Kalau Marah Jangan Ancam Reshuffle 

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Lil Sukabumi
    • visibility 360
    • 0Komentar

      JAKARTA (Tilongkabilanews.id)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya akan segera melakukan reshuffle. Indikasinya, ia mulai jengkel dan menyindir Mentan dan Menkes soal impor, termasuk Menteri BUMN. Pengamat komunikasi politik Univetsitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Jokowi sebetulnya tak perlu marah, apalagi menyindir menterinya di depan umum, hanya untuk mereshuffle. ‘’Sebab, sebagai presiden tak baik bila […]

  • Presiden RI Akan Membuka PENAS Ke XVII KTNA Secara Nasional Di Provinsi Gorontalo

    Presiden RI Akan Membuka PENAS Ke XVII KTNA Secara Nasional Di Provinsi Gorontalo

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Azis Moonti
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Para petinggi KTNA bahas persiapan daerah dalam menyambut Penas Ke XVII di Provinsi Gorontalo.(Foto: Dokumen) GORONTALO(Tilongkabilanews.id) – Presiden RI, Prabowo Subianto diagendakan akan membuka pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Ke -XVII Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) secara nasional yang di pusatkan di Provinsi Gorontalo Tahun 2026 mendatang. Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Rembug Perdana Panitia Persiapan […]

  • DIPA dan TKDD  Pemkab Gorontalo Tahun 2023 Capai Rp 1,1 Triliun

    DIPA dan TKDD  Pemkab Gorontalo Tahun 2023 Capai Rp 1,1 Triliun

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Lil Sukabumi
    • visibility 297
    • 0Komentar

      KABGOR(Tilongkabilanews.id) –Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD) Tahun 2023  yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terbesar, jika dibandingkan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. Adapun besaran DIPA dan TKDD Tahun 2023 yang diajukan Pemkab Gorontalo mencapai Rp 1,1 triliun.Selain  Pemkab Gorontalo, nilai DIPA 2023 yang terbesar juga […]

expand_less