
Direktur Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono. (Foto :Istimewa))
BANDUNG(Tilongkabilanews.id)-Peningkatan pemahaman terhadap pelaku usaha Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sangat penting. Peningkatan pemahaman tersebut sebagai upaya mewujudkan perlindungan konsumen dan tertib niga serta untuk meningkatkan kualitas produk kemasan dalam mendukung pengembangan ekspor nasional.
‘’Karena itu, pemerintah bertugas meningkatkan pemahaman pelaku usaha bahwa BDKT yang beredar harus sesuai ketentuan kuantitas maupun pelabelan,’ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Tilongkabilanews.id, Jum’at (4/11/2022)
Lanjut Veri, terkait upaya peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha BDKT tersebut, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) ingin berbagi mengenai penerapan skema pengawasan, edukasi, serta sistem sertifikasi BDKT yang mungkin bisa dijadikan referensi dalam pengembangan sistem manajemen BDKT di Indonesia.
Untuk merealisasikan berbagi pengalaman penerapan skema pengawasan, edukasi serta sistem sertfikasi BDKT tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan Korean Testing Certification (KTC) Institute menyelenggarakan Seminar Edukasi Para Pemangku Kepentingan Terkait Sistem Manajemen Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/11). Seminar ini merupakan bagian dari kerja sama International Standards Infrastructure Cooperation Program (ISCP) Korea di bawah kerangka Joint Comitee Economic Cooperation Republic of Korea and Republic of Indonesia.
Direktur Metrologi Matheus Hendro Purnomo menjelaskan, kegiatan Seminar Edukasi ini merupakan kegiatan ketiga dari implementasi kerja sama Direktorat Metrologi dengan KTC.
“Program kerja sama yang berlangsung selama tiga tahun (2021—2023) ini cukup sinergis dengan program-program yang sedang dikembangkan Direktorat Metrologi, khususnya mengenai edukasi BDKT dan pengembangan Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) yang merupakan alat ukur pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” terang Hendro.
Perwakilan KTC Sang-Hyub Choi menerangkan, kerja sama yang telah terjalin dapat membantu para pemangku kepentingan terkait BDKT, khususnya pemerintah dan industri. ”Sehingga, manajemen BDKT di kedua negara dapat semakin berkembang dan terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Ketua Tim Perencanaan, Analisa dan Kemitraan Direktorat Metrologi Denny Tresna Seswara menyampaikan, seminar ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan kesesuaian kuantitas dan pelabelan yang harus dipenuhi untuk meningkatkan daya saing produk serta memenuhi hak-hak konsumen. Sedangkan, Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Agung Pramudya menerangkan,sistem pelabelan di Korea dan Indonesia hampir sama. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, namun di Korea sudah mempunyai sistem K-mark, self declare dan ada mekanisme sertifikasi dalam jangka waktu tiga tahun.
”Pengawasan hampir sama, namun di Korea ada tindakan korektif dalam jangka waktu tiga bulan sebelum dikenakan sanksi. Di Korea juga telah memberlakukan sanksi administratif, yaitu sebesar Rp1 miliar,” ujar Agung. Perwakilan Korea Association of Standards and Testing Organization (KASTO) Seok Lee menjelaskan pentingnya sistem manajemen BDKT. Menurutnya, sistem ini dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan dari sudut pandang pemerintah, dapat menghindarkan kerugian ekonomi yang diakibatkan kelebihan kuantitas dalam sistem manajemen kuantitas.(Lili).