Sebanyak 11 Rekomendasi LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2022Telah Dikeluarkan DPRD  Setempat

 Daerah

 

Penjabat Sekda Syukri Botutihe mewakili Gubernur Gorontalo menandatangani berita acara rapat paripurna ke-108 dalam rangka penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2022, Senin (3/4/2023). Pada rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan 11 rekomendasi atas LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2022. (Foto: Nova – Kominfotik).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Sebanyak 11 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2022 telah dikeluarkanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo .11 rekomendasi  panitia khusus (pansus) LKPJ itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-108 DPRD dan dibacakan langsung Sekretaris Dewan Sudarman Samad, di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/4/2023. Rapat Paripurna ke 108 tersebut pun turut dihadiri Penjabat Sekda Syukri Botutihe.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo tersebut yakni menyangkut pengelolaan aset, potensi silpa yang masih tinggi tahun 2022 sebesar Rp243,3 miliar dan angka kemiskinan yang naik menjadi 15,51 persen tahun 2022 dibanding tahun 2021 sebesar 15,41 persen.

“Hal Ini membutuhkan penurunan angka kemiskinan yang mendasar dan menyeluruh dari semua pemangku kepentingan, agar masalah ini tidak menjadi sorotan dan isu yang mengemuka. Diperlukan skenario program penanggulangan guna mewujudkan Gorontalo yang maju, mandiri, dan sejahtera,” Darman membacakan rekomendasi pansus.

Hal lain yang menjadi rekomendasi yakni penganggaran Rp5 miliar untuk pembangunan ruang rawat inap baru di RSUD Hasri Ainun Habibie. Hal itu mengingat pertumbuhan jumlah pasien dari tahun ke tahun yang semakin tinggi.

Berikutnya menyangkut penganggaran penanggulangan bencana serta pemanfaatan command center di Dinas Kominfo dan Statistik agar segera dimaksimalkan tahun ini.

Selanjutnya menyangkut banyaknya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda tangani tahun 2022 agar segera direalisasikan dalam bentuk yang lebih kongkrit.

“DPRD memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama tersebut, namun diingatkan agar rencana-rencana dan kerjasama tersebut benar-benar direalisasikan, karena dikhawatirkan langkah- langkah ini hanya sampai pada penandatanganan kesepakatan kerja sama dan tanpa realisasi atau tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Poin terakhir menyangkut lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah. DPRD menilai perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda yang sudah dilakukan tiga kali perlu mendapat perhatian pemerintah. Disarankan lelang jabatan Sekda dilakukan bersamaan dengan lelang jabatan lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih lowong.(Uci).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.