KABGOR(Tilongkabilanews.id)- Untuk menertibkan pengamanan perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Polda Polda Gorontalo menggela Operasi Lilin Otanaha 2021 yang dimulai hari ini Kamis 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. .Operasi kali ini menitik beratkan pada keamanan, keselamatan, ketertiban cara berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) juga untuk penerapan pos – pos di perbatasan wilayah guna mencegah penularan covid-19.
Pada saat digelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin Otanaha 2021 tersebut. Kapolda Gorontalo Irjenpol Akhmad Wiyagus memberikan kesempatan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk memimpin Apel yang berlangsung di Halaman Malolda Gorontalo, Kamis (23/12/2021).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo dalam amanatnya menyampaikan Natal dan Tahun baru atau dikenal dengan Nataru harus dilaksanakan humanis namun tetap tegas. Mengingat saat ini di Indonesia, pandemi covid-19 memasuki gelombang ketiga dengan varian Omicron.
“Sudah sangat jelas perintah beliau kita harus tegas tapi harus tetap humanis, untuk mencegah kamtibmas di Gorontalo, terutama kecelakaan lalu lintas dan juga ada oknum-oknum tertentu yang bisa saja menunggangi Nataru ini dengan kegiatan – kegiatan yang dilarang,” ucap Rusli
Kata Rusli, momentum Nataru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktivitas pada pusat keramaian. Peningkatan aktivitas masyarakat ini, tambah Rusli, tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan paling bahaya adalah pelanggaran protokol kesehatan.
“Survei sudah jelas, tempat wisata kita tidak tutup, tapi prokes sangat ketat yang bisa masuk hanya yang sudah di vaksin. Termasuk di mall pertokoan, restoran, cafe-cafe harus dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi, jadi begitu masuk langsung scene barcode ,”ucapnya
Demikian halnya dengan tahun baru, lanjut Rusli dalam aturan tertulis dilarang. Artinya tanpa petasan, balap liar, berkerumun, jika ditemukan akan di bubarkan oleh TNI/Polri.
Diketahui, ada 21 pos pengamanan di semua wilayah se Provinsi Gorontalo yang dikoordinir langsung oleh polres kabupaten/kota. Untuk wilayah-wilayah di perbatasan Gorontalo, pos pengamanan adalah lokasi chek point untuk memeriksa kondisi kesehatan masyarakat. Ada pula posko pelayanan dan posko terpadu. (ASMONI).