Guna Beri Perlindungan Hukum dan Legalitas Tanah, Sekdaprov Tegaskan Aset Pemda harus Bersertifikat Hak Pakai

 Daerah

 

Sekdaprov Gorontalo Budiyanto Sidiki saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/PPN Moh. Unu Ibnudin pada kegiatan Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi Dinas PUPR-PKP bertempat di Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023). Foto – Fadil

GORONTALO(Tilongkabilanews.id) – – Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki menyebutkan aset pemerintah daerah (Pemda), sudah harus bersertifikat Hak Pakai. Tujuannya guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah tersebut.

‘’Untuk itu semua aset tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai. Terkait hal itu, saya pun mendorong untuk segera dilaksanakan,’’ ujar Budiyanto ketika membuka Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) di Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).

Budiyanto lebih lanjut menyampaikan permintaanya kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah.  Maksudnya instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap aset daerah ini, agar segera melakukan pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara  dan hal itu harus sudah dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik.).

Untuk mewujudkan percepatan persertifikatan tersebut, Budiyanto menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak. Selain itu, Hak Pakai ini untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib admistrasi dan tertib hukum.

Pada kesempatan itu, Budiyanto pun menyampaikan pihaknya merasa perlu untuk mendorong semua aset tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai.

Ia pun menuturkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah, masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi setelah dilaksanakannya pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak. Misalnya pemerintah provinsi yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi, serta ketidaktransparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.

“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov. Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” pungkas Budiyanto. (Azis).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts