Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak Bisa Diundur

 Politik

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengisi acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

JAKARTA(Tilongkabilanews.id) –Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa diundur dan harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

‘’Jika pelaksanaan Pemilu itu diundur dan tidak bisa dilaksanakan di tahun 2024 itu bisa dikatakan melanggar konstitusi,’’tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  saat mengisi acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Lanjut Mahfud, pihaknya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu  tetap jadi dilaksanakan pada tahun 2024,

Menurut Mahfud, pelaksanaan pemilu itu tidak bisa diundur. Pasalnya, jika diundur sama saja melanggar konstitusi. Kenapa diundurnya pemilu dikatakan terjadi pelanggaran? Karena di dalam  konstitusi itu disebutkan pemilu diadakan setiap  5 tahun sekali.

‘’Untuk itu, jabatan sebagai Presiden pun tidak boleh lewat sehari pun  dan harus tepat menjabat lima tahun,’’tegas Mahfud.

 Kata Mahfud, Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden untuk periode keduanya pada 20 Oktober 2019. Karena itu, tepat pada 20 Oktober 2024 mendatang harus sudah ada Presiden baru yang menggantikan Jokowi.

 “Jika jabatannya sebagai Presiden lewat dari  20 Oktober 2024 itu sama saja telah melanggar konstitusi,” lanjut Mahfud.

Apakah ketentuan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali  bisa diubah atau tidak? Menurut Mahfud, hal itu bisa diubah dengan terlebih dulu mengubah konstitusi. Sementara untuk melakukan perubahan konstitusi itu sendiri tidak mudah dilakukan.

“Perubahan konstitusi itu terlebih dahulu harus diusulkan oleh sepertiga (suara anggota DPR, MPR dan DPD), lalu pasal mana yang mau diubah, apa alasannya? Kemudian bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat sepertiga suara itu mudah, Tetapi, sidangnya harus dihadiri oleh dua per tiga (anggota DPR, MPR dan DPD),” tuturnya.

Mahfud menambahkan, sementara konfigurasi politik di parlemen saat ini, untuk melakukan perubahan konstitusi tidak akan tercapai.  Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden. (Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.