KPU Kabgor Resmi Tetapkan DPT yang Miliki Hak Suara Politik Pada  Pilkada Serentak 2024

 Politik

LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) KPU Kabupaten Gorontalo (Kabgor) secara resmi, Sabtu(21/9/2024) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang berhak memiliki hak suara politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo yang akan digelar 27 Noember 2024.

‘’DPTyang ditetapkan ini merupakan hasil akhir dari proses pemuktahiran daftar pemilih yang diawali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pemilihan umum,’’ujar Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua dalam keterangan resminya yang dierima Redaksi Tilongkabilanews.id,Minggu (22/9/2024)/

Windarto menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. “Kami berkomitmen untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif,” ujarnya.

 Hal ini tambah Windarto bertujuan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai jumlah pemilih yang berhak memberikan suara politiknya pada pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan digelar.

Pengawasan terhadap proses ini, lanjut Windarto, dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. Hal ini menambah lapisan transparansi dan kepercayaan publik terhadap DPT yang telah ditetapkan. “Setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat,” imbuhnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pemantau Pemilu Kabupaten Gorontalo, LO Bapaslon, dan PPK se Kabupaten Gorontalo.(Azis)

banner 468x60

Author: 

Related Posts