LIMBOTO(Tilongkabilaew.id)- KPU Kabupaten Gorontalo(Kabgor) berharap pelaksanaan Pilkada, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut berlangsung sukses, tanpa terjadinya permasalahan, terutama terkait penghitungan suara.
Karena itu,guna mencegah munculnya permasalahan yang timbul pada pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 nanti, pihak KPU Kabgor pun merasa perlu memberikan pemahanan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabgor.
Adapun pemberian pemahaman dilakukan KPU Kabgor kepada PPK tersebut,yaitu dengan menggelar bedah regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, berlokasi di Orasawa Resto, Limboto, Jumat (15/11/ 2024).
Kegian bedah regulasi itu sendiri dihadiri seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo.
‘’Kegiatan bedah regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada ini penting dilaksanakan. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman badan adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti,’’ujar Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua saat membuka kegiatan tersebut.
Windarto menegaskan lebih lanjut, dikatakan penting agar satu pemahaman terhadapa regulasi tekhnis ini, agar pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak melenceng dari aturan yang ada.Untuk itu pihaknya sangat berharap, PPK nantinya dapat mentrasfer pemahaman terkait PKPU 17 ini kepada PPS dan utamanya KPPS,
“Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada kegiatan bedah regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPUpusat,” tutur Windarto, didampingi anggota KPU lainnya, Sowan Dehi, Agustina Bilondatu dan Hadija Hamsah.
Pada kesempatan itu anggota KPU Kabgor Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondato memaparkan secara detail, pasal demi pasal PKPU 17 2024 yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 nanti.(Azis)