Gorontalo Masuk Zona B Pelaksanaan Kampanye Terbuka Pemilu 2024

 Politik

 

Suasana rapat Forkopimda diperluas yang dipimpin Penjagub Ismail Pakaya, Senin, (22/1/2024). Rapat Forkopimda ini untuk pelaksanaan kampanye rapat umum dan pemantauan ketersediaan bahan pokok di Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)–  Jadwal dan kampanye terbuka Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo dalam zona B bersama dengan 13 Provinsi lainnya di Indonesia, sesuai yang telah susun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI . Hal itu dilakukan guna mencegah persinggungan antar kandidat Untuk mencegah persinggungan antar kandidat tersebut,  KPU RI telah mengatur jadwal kampanye terbuka dalam tiga zonasi (A,B dan C)

‘’Adapun dalam kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya mengikuti jadwal kampanye pasangan calon,’’ujar  Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem saat mengikuti rapat Forkopimda diperluas, Senin, (22/1/2024)

Setiap partai politik tambah Fadlyanto akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

“Jadi pelaksanaan kampanye partai politik itu mengikuti jadwal dari Paslon Capres dan Cawapres. Misalnya jadwal yang telah dibuat oleh KPU RI untuk Paslon nomor urut 2, partai politik pengusungnya (misalnya ada 7) itu yang akan berkampanye di hari itu, baik provinsi sampai kabupaten/kota. Begitu juga dengan Paslon 1 dan 3, Partai pengusungya juga akan berkampanye dihari yang sama,” jelas Fadly.

Lebih lanjut Fadly menjelasakan, pelaksanaan lokasi kampanye sendiri telah dibagi di kabupaten/kota, berdasarkan kesepakatan KPU dengan partai politik. Di Kota Gorontalo ditetapkan 4 lokasi kampanye, kabupaten Gorontalo 42 lokasi, Kabupaten Boalemo 70 lokasi, dan Pohuwato 26 lokasi.

Sementara Bone Bolango dan Gorontalo Utara masing-masing 26 dan 10 lokasi. Pelaksanaan kampanye sendiri dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 wita.

“Kami sampaikan kalau melaksanakan kampanye di luar lokasi, berarti tidak boleh. Ini telah memperoleh kesepakatan bersama antara KPU provinsi dan kabupaten/kota juga partai politik dan pemerintah daerah,” imbuh Faldy.

Di tempat yang sama Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum di Provinsi Gorontalo setiap Paslon dibagi dalam waktu 6 hari. Paslon nomor urut 1 diatur pada  23, 26, 29 Januari, serta  1, 4 dan 7 Februari. Paslon nomor urut 2 pada  21, 24, 27, 30 Januari juga  2 dan 5 Februari. Untuk Paslon nomor urut 3 mendapatkan jadwal di tanggal 22, 25, 28, 31 Januari dan  3 serta 6 Februari.

“Tanggal ini jelas sudah diatur. Tapi memang jadwal pelaksanaan di Gorontalo sendiri hanya sampai 7 Februari. Karena pada  8 – 10 Februari itu dipusatkan di daerah Jawa, yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.  Khusus untuk kampanye lokal, izin dan pemberitahuannya cukup dari Polda Gorontalo. Tapi kalau seandainya Pasangan Capres dan Cawapres 1,2,3 ini hadir langsung, maka SPT nya langsung dari Mabes Polri, ke Kepala Daerah dan lainnya,” ujar Kapolda.(Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts