
Foto: Kuasa Ahli Waris Konfirmasi Terkait Pustu Kelurahan Bolihuangga di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. (12/07/2021)
Kabupaten Gorontalo, (Tilongkabilanews.id) – Kuasa ahli waris tanah yang terletak di wilayah Bolihuangga menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Lurah Bolihuangga yang menolak untuk menandatangani batas-batas tanah milik ahli waris yang formatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. Penolakan ini berhubungan dengan keberadaan bangunan Pustu (Puskesmas Pembantu) yang sudah tidak digunakan.
Menurut Lurah Bolihuangga, Mohamad Buyung Lihu, penandatanganan batas tanah tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya aset daerah berupa Pustu yang belum dilepaskan. Lurah menyarankan agar pihak ahli waris meminta pelepasan aset terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penandatanganan.
Kuasa ahli waris, memberikan klarifikasi mengenai status Pustu tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan penyampaian dari Sekretaris Dinas Kabupaten Gorontalo tertanggal 12 Juli 2021, Pustu tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Puskesmas Limboto, Aswin Mootalu, dan dikatakan sudah dilepas dari aset daerah. “Pustu ini tidak terdaftar, sehingga kami memerlukan keterangan resmi dari Kepala Puskesmas mengenai status penggunaan bangunan ini,” imbuh Dr. Andi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika terbukti bahwa Pustu Bolihuangga tidak terdaftar sebagai aset daerah, proses pelepasan aset akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami telah mengajukan beberapa surat terkait pelepasan aset yang tidak digunakan, seperti Pustu Hepuhulawa dan Pustu Telaga Biru, yang sudah dikeluarkan dari daftar aset daerah,” jelasnya.
Dr. Andi menegaskan bahwa pentingnya catatan aset yang tepat menjadi tanggung jawab staf terkait, yang diharapkan memiliki data akurat mengenai barang milik daerah. “Setiap aset milik Pemda harus tercatat dengan baik agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara transparan,” tutupnya.
Dengan situasi ini, kuasa ahli waris berharap adanya penyelesaian yang cepat dan adil agar masalah batas tanah dan status Pustu dapat diselesaikan. (*SD*)