KH Said Aqil Minta agar Pemerintah Cabut Surat Edaran Larangan Bukber

 Nasional

 

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siradj,

JAKARTA(Tilongkabilanews.id) – Pemerintah agar mencabut surat edaran soal pelarangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Perintah atau imbauan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan bukber itu perlu dipertimbangkan, yaitu banyak mana mudarat dan manfaatnya.

‘’ Pemerintah sebaiknya perlu mempertimbangkan terlebih dahulu, bagaimana manfaat atau mudarat, pro kontranya banyak mana. Demikian juga baik buruknya bagaimana dengan adanya perintah atau imbauan larangan bukber itu,’’ujar  Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siradj, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Lanjut  Said Aqil, pihaknya meminta Surat Edaran (SE Larangan Bukber)  itu,dicabut. Jika SE Larangan Bukber itu dicabut, ucap Said Aqil,disarankan pelaksanaan Bukber itu sendiri  agar untuk tidak boros dan tidak menggunakan APBN.

 “Baiknya diimbau untuk tidak boros atau tidak menggunakan APBN, tapi kalau dilarang itu menyinggung perasaan saya hanya itu saja masalahnya,” tegasnya.

KH  Said Aqil menuturkan, keluarga kerajaan di Arab Saudi dan masyarakat nya pun mengadakan buka puasa bersama.

‘’Bukti di Masjidil Haram di Mekkah juga banyak yang mengadakan buka puasa.Demikian juga amir-ami royal family dari kerajaan Saudi Arabia juga pada buk bersama. Kegiatan seperti itu sudah biasa,’tutur Said Aqil.

Menurut KH Said Aqil, yang dilarang itu bukan kegiatan buka bersamanya. Tetapi lebih menekankan kepada tidak menggunakan dana APBN, sehingga tidak ada istilah pemborosan.

‘’Kalau menggunakan uang pribadi, saya kira boleh boleh saja, karena tidak memakai dana APBN untuk buka bersama,’’kata Said Aqil.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat dan ASN untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan. Hal tersebut seperti yang disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. (Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.