Hubungan Harmonis  Antara Kepala Daerah dan Wakilnya Sangat Menentukan Pembangunan di Daerahnya

 Nasional

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Workshop mengenai Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Jakarta, Selasa (25/10/2022).Kegiatan workshop tersebut diikuti para wakil kepala daerah, salah satu pesertanya yaitu Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto

JAKARTA(Tilongkabilanews.id) –Hubungan harmonis antara kepala daerah dan wakilnya dalam menjalankan tugasnya sangat menentukan pembangunan di suatu daerah.Terkait dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah  untuk menjaga hubungan harmonisasi  diantara keduanya.

‘’Untuk tidak adanya perbedaan partai politik atau koalisi  yang menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya, diperlukan adanya keharmonisan diantara keduanya,’’kata  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Menurut Suhajar, yang berar sebagai wakl kepala daerah, yaitu memposisi diri sebagai orang kedua. Pasalnya kalau tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar.

‘’Hal seperti itulah yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, sehingga ruang untuk clash dengan pimpinan pun menjadi lebih tinggi,” tegas Suhajar.

Wakil kepala daerah, kata Suhajar diharapkan dapat mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah, baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota. Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik,”tutur Suhajar.

Hal yang senada Sekjen Kemendagri, yaitu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

‘’Kepemimpinan kolektif kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat konstitusi Pasal 18 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,’’ujar Ahmad Doli.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah,kata Ahmad Doli dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai kepemimpinan kolektik di daerah yang terpilih berdasarkan public elected system (Pilkada).

‘’Untuk itu ke depan harus dilakukan perbaikan melalui harmonisasi Undang-Undang dan membangun sistem sinkronisasi perundangan,” kata Ahmad Doli.

Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto mengatakan, pertemuan yang ia ikuti itu sangat penting. Selain menambah pengetahuan juga sebagai ajang silaturahmi antara para wakil kepala daerah.

“Alhamdulillah di Kabupaten Gorontalo harmonisasi antar pimpinan dan bawahan hingga masyarakat tetap terjalin dengan baik,” tutup Wabup. (Sulduk)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.