Ketua Bidang Asuransi dan Perbankan YLKI Gorontalo Singgung Koperasi Nusantara yang Melawan Hukum

 Daerah, Hukum, News

Rapat dengar pendat (RDP) Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (2/6/2025)

Gorontalo, (Tilongkabilanews.id) — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Suleman Duke, selaku Ketua Bidang Asuransi dan Perbankan YLKI Provinsi Gorontalo, mengungkapkan bahwa Koperasi Nusantara Cabang Gorontalo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Suleman Duke, hal ini didasarkan pada amar putusan pengadilan Negeri Gorontalo nomor 4/Pdt.G.S./2025/PN, yang menyatakan bahwa koperasi tersebut tidak menindaklanjuti atau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Sebagai akibatnya, salah satu anggota koperasi yang juga nasabah, Herson Pakai, mengalami kesulitan dalam mendapatkan salinan kontrak, rincian, dan histori pembayaran yang seharusnya dilakukan secara adil dan transparan sesuai ketentuan koperasi.

“Nasabah atau anggota koperasi Nusantara saudara Herson Pakai meminta sesuai amar putusan pengadilan negeri Gorontalo, tidak diberikan oleh pihak koperasi,” kata Suleman kepada media Tilongkabilanews.id, Senin (2/6/2025)

Selain itu, Koperasi Nusantara dikabarkan beroperasi di bawah naungan kementerian, namun berdasarkan data dari Dinas Koperasi Provinsi Gorontalo, koperasi ini tidak terdaftar sebagai binaan dinas tersebut. Dalam pertemuan ini, YLKI Gorontalo juga menegaskan pentingnya keadilan dan perlindungan hak anggota, terutama terkait ketidakpastian sisa hasil usaha (SHU) yang seharusnya dibagikan kepada anggota yang memenuhi kewajiban menabung dan mengikuti rapat tahunan.

“Namanya koperasi ada simpanan pokok dan simpanan wajib, juga ada pembagian sisa hasil usaha,” terangnya

Sementara itu, anggota koperasi yang bernama Herson Pakai, yang telah menjadi anggota selama 4 tahun 3 bulan dan selalu membayar kewajibannya tepat waktu, namun tidak pernah menerima SHU maupun mengikuti rapat tahunan, mengaku dipersulit dalam memperoleh data dan dokumen terkait hak-haknya.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengingatkan pentingnya membaca dan memahami akad perjanjian kredit saat melakukan pinjaman di koperasi atau perbankan. Ia juga menyayangkan bahwa koperasi Nusantara Cabang Gorontalo diduga tidak menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan koperasi.

Fadli Poha menegaskan bahwa Komisi 1 mendukung upaya menegakkan keadilan. Ia meminta agar koperasi tersebut segera menindaklanjuti amar putusan pengadilan dan merumuskan kebijakan relaksasi atau penurunan jumlah pembayaran pelunasan bagi anggota yang terdampak. Hasil musyawarah antara pihak koperasi dan anggota harap dilaporkan kembali kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk langkah selanjutnya.

DPRD Gorontalo berharap keadilan dan transparansi dapat ditegakkan demi kesejahteraan anggota dan keberlangsungan koperasi yang sehat di wilayah hukum Gorontalo. (*RT)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts