JAKARTA (Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga berkomitmen mengutamakan perlindungan konsumen dalam negeri, khususnya karena Indonesia adalah pasar yang besar. Sepanjang tahun 2022, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 18 pelaku usaha besi baja.
‘’Untuk memberikan rasa aman, Kementerian Perdagangan juga menyegel produk baja yang tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar di Kabupaten Serang, Banten,’’ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dengan lebih dari 270 juta jiwa yang menjadi konsumen Indonesia, pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan menjadi penting agar konsumen aman dan tidak dirugikan.
Selain itu, sepanjang 2022, Kementerian Perdagangan telah mengawasi dan berhasil menurunkan 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hal ini ujar Mendag merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. “Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas seiring maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik,”jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga merespons maraknya peredaran pakaian impor bekas pada 12 Agustus 2022 dengan memimpin langsung pemusnahan 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar di Kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, Kementerian Perdagangan juga memberikan perlindungan konsumen untuk perdagangan komoditas termasuk aset kripto. Mulai 2022, setiap konsumen sudah dapat mengecek profil dan legalitas usaha para pialang atau pedagang secara daring melalui situs www.ceklegalitas.bappebti.go.id.
“Ini adalah terobosan Kementerian Perdagangan untuk menjamin keamanan perdagangan aset kripto yang tumbuh sangat besar di Indonesia. Hingga Desember 2022, total nilai transaksi aset kripto sudah tembus lebih dari Rp290 triliun dengan 16 juta pelanggan. Kenaikan pelanggan per bulannya bahkan lebih dari 700 ribu setiap bulan,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.(Lili).