
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Ditetapkannya Indrasari jadi tersangka, karena dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan tanggapan terkait salah satu pejabat eselon I di kemenetrian yang dipimpinnya tersandung kasus korupsi tersebut.
‘’Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng,’’tegas Mendag Lutfi seperti yang disampaikan dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).
Lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Selain itu, Kemendag juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum.
Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas. (Lili).