JNE Melalui Kuasa Hukumnya Jelaskan Kronologi Kabar Beras yang Dikubur

 Hukum

 

Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris menjelaskan kronologi beras bantuan presiden (Banpres) dikubur di Kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Bara, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis(4/8/2022).

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Adanya kabar beras bantuan presiden (Banpres) dikubur di Kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat sempat heboh. Terkait adanya kabar peristiwa itu, PT Tiki Jalur Eka Kurir (JNE) pun menjelaskan kronologi kabar beras yang dikubur tersebut.

Kuasa hukum  PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2020, JNE bekerja sama dengan PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia)  dalam pendistribusian beras banpres  Joko Widodo bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di kota Depok.

‘Berdasarkan kontrak kerja sama antara JNE dengan PT SSI, beras banpres yang harus disalurkan kepada  247.997 penerima KPM di Kota Depok itu  dengan total sebanyak 6.199 ton,’’ujar Hotman Paris dalam acara jumpa pers, di kawasan Pluit Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Lanjut Hotman Paris, namun dalam proses penyalurannya itu sekitar 3,4 ton beras Banpres tersebut mengalami kerusakan, karena terkena hujan.

‘’Pada mulanya beras banpres sebanyak3,4 ton tersebut disimpan di gudang milik JNE sebelum salurkan kepada KPM di Depok. Perlu diketahui, beras itu rusak pada bulan Mei 2022 lalu disimpan dan November 2021 dikubur,” ujar Hotman.

Beras banpres yang rusak itu, jelas Hotman langsung diganti oleh  pihak JNE dan penggantiannya pun 100 persen.

‘’Jadi 100 persen seluruh KPM tersebut sudah menerima  beas banpres dan Kemenerian Sosial (Kemensos) juga susah menyatakan bahwa 100 persen rakyat susah menerima beras banpres yang didisribusikan oleh JNE,’’tegas Hotman.

Sebelumnya kuasa hukum JNE Anthony Djono mengaskan beras yang dikubur di Jalan Tugu Raya, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok bukan beras  banpres,melainkanmilik JNE.

 “Beras yang  dikubur itu bukan beras bansos,tapi  itu adalah beras milik JNE,” kata Anthony.

Anthony menambahkan beras tersebut saat diambil dari gudang Bulog terkena hujan, sehingga menyebkan beras itu ada yang basah, jamur dan sudah tidak layak konsumsi.

‘’Karena itu, beras yang sudah rusak itu tidak mungkin kita salurkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Kemudian, JNE mengganti beras yang rusak tersebut dengan maksud agar tidak ada keluhan. Menurutnya, tidak ada kerugian sedikit pun dari penerima manfaat.

“Itu saat diambil dari gudang Bulog tentunya distiker. Awalnya memang ditujukan untuk dibagikan, tapi di perjalanan rusak. Ketika rusak, kami pindahkan ke gudang dan kita ganti yang baru dan kita stikerkan lagi” jelas Anthony. Dia menuturkan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini ,karena penerima bantuan sudah mendapatkan haknya. Pada intinya hak masyarakat penerima beras banpres tersebut tidak berkurang sama sekali. (Lili).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.