LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)– Disetiap peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78, tepatnya Kamis (17/8/2023) para narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa hukuman itu pun diberikan juga kepada warga binaan yang ada di Lapas Peresmpuan Gorontalo
Adapun warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 78 dari Kementrian Hukum dan HAM itu sebanyak 37 orang dari total 69 warga binaan.
Penyerahan pemberian remisi di Lapas Perempuan Gorontalo tersebut dilakukan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI
‘’Kehadiran saya di sini atas undang Lapas Perempuan Gorontalo untuk menyaksikan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan yang ada di Lapas ini. Upaya pemberian remisi ini sangat penting untuk memberikan ruang terhadap hak-hak mereka, para narapidana, dalam mendapatkan pengurangan masa hukuman,”ujar Nelson.
Pada kesempatan itu, Nelson menyampaikan harapan kepada warga binaan, yaitu dengan adanya pemberian remisi ini harus dijadikan motivasi diri untuk membentuk pola pikir menjadi masyarakat yang taat hukum.
“Saya ucapkan selamat dan mengingatkan untuk selalu meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia serta berbudi luhur,” harap Nelson.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza mengatakan tahun ini Kemenkumham mengabulkan keseluruhan usulan remisi yang diusulkannya. Dari 37 warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo menerima remisi, 3 diantaranya adalah ibu menyusui (Busui).
”Kita berharap dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 pengelolaan Lapas ini akan lebih baik, termasuk kepada Narapidana kita,” tutur Meita.
Meita menyebutkan dari total 37 orang warga binaan itu, yaitu tujuh orang Napi kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), 11 Napi kasus Narkoba dan 19 sisanya merupakan Napi Tindak Pidana Umum.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo bervariasi mulai dari satu bulan hingga yang tertinggi sebanyak lima bulan.
“Perlu diketahui sekarang ini Narapidana penerima remisi, tidak lagi dibebankan denda subsider, karena sudah mengacu pada peraturan yang baru, termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Meita juga menjelaskan, Undang-undang terbaru No.22 tahun 2022, pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga berhak mendapatkan remisi “Dalam peraturan baru itu semua warga binaan Lapas memiliki hak yang sama sehingga tidak lagi dibebankan denda subsider,” pungkas Meita.(Zis)