JAKARTA(Tilongkabilanews.id)- Perdagangan melalui sistem elektronik atau yang dikenal e-commerce di dalam negeri saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan perdagangan melalui e-commerce ini menjadi penyumbang terbesar dari Ekonomi Digital Indonesia.
‘’ Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp 476,3 triliun, meningkat 18,7% dibanding tahun lalu, dengan volume 3,48 juta transaksi,’’ujar Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto dalam keterangan persnya, Sabtu (18/3/2023).
Lanjut Rifan, sektor e-commerce ini mampu mendorong lapangan kerja, di mana pada event tertentu seperti Hari Belanja Online Nasional tahun 2022, tercatat pertumbuhan pedagang (online seller) yang berdagang melalui platform digital sebesar 6% dengan pertumbuhan penjualan secara online meningkat sebesar 26% dibandingkan tahun 2021.
‘’Berdasarkan laporan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) 2022 menyebutkan penjualan produk lokal menyumbang nilai transaksi sebesar Rp 10 triliun, meningkat Rp 1,5 triliun atau 18 persen dari Harbolnas 2021 yang mencatatkan nilai penjualan produk lokal sebesar Rp 8,5 triliun,’’jelas Rifan.
Rifan mengatakan lebih lanjut, perkembangan e-commerce di Indonesia tentunya diharapkan dapat dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya pelaku UMKM, dalam memasarkan produknya dengan jangkauan yang lebih luas.
Pemerintah , ucap Rifan siap memberikan perhatian yang besar terhadap UMKM, mengingat UMKM memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian. Berdasarkan data Transformasi Digital Kementerian Koperasi dan UMKM, pelaku UMKM yang telah terdigitalisasi sampai tahun 2022 sebanyak 20.997.131 UMKM, meningkat 17% dari UMKM yang terdigitalisasi di tahun sebelumya.
‘’Pemerintah menargetkan jumlah UMKM yang terhubung ke dalam ekosistem digital bisa meningkat menjadi 30 juta pada tahun 2024,’’tutur Rifan.
Nomenklatur Direktorat PMSE dan Perdagangan Jasa
Terkait pesatnya perkembangan perdagangan melalui
e-commerce tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) merasa perlu dan penting untuk membentuk unit baru pada tingkat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yaitu Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa.
‘’ Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa memiliki tugas untuk menangani arah pembangunan sektor PMSE dan perdagangan jasa di Indonesia melalui peningkatan daya saing dan kompetensi pelaku e-commerce dan jasa dalam negeri,’’jelas Rifan.
Lanjut Rifan, Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa ini, sebagai nomenklatur baru di lingkup Ditjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) yang penetapannya tercantum dalam Permendag No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 18 Mei 2022.
Ketika ditanyakan apa alasan pemerintah dalam hal ini, Kemendag merasa perlu membentuk nomenklatur Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa tersebut?
Rifan menerangkan dibentuknya nomenklatur Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, dikarenakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor.
Untuk itu, pemerintah pun merasa perlu bekerja sama dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif, mengidentifikasi sektor perdagangan jasa potensial serta menentukan arah kebijakan pengembangan dan meningkatkan pertumbuhan sektor e-commerce dan perdagangan jasa nasional.
‘’Isu-isu seperti minimnya regulasi, pembinaan, isu keamanan siber, logistik, pembayaran, penguatan kompetensi tenaga kerja, daya saing pelaku usaha dan produk lokal diharapkan dapat diatasi melalui kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya pemerintah namun juga pelaku usaha praktisi dan akademisi,’’jelas Rifan.
Rifan menambahkan dibentuknya direktorat baru, yaitu Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan ini merupakan sebagai upaya pemerintah dalam mengembangkan potensi dan kekuatan yang ada, dengan memanfaatkan peluang, untuk mengatasi kelemahan dan mengantisipasi ancaman yang dihadapi, tidak dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat tanpa dukungan SDM dan bentuk kelembagaan yang tepat.
Kondisi yang berlaku sebelumnya adalah substansi terkait PMSE dan perdagangan Jasa, hanya diampu oleh dua unit setara eselon III yang berada dalam satu unit eselon II, sehingga urgensi untuk meningkatkan penanganan aspek-aspek tersebut ke unit eselon II, sangat relevan dan diperlukan, kata Rifan.
Untuk dapat mendorong pertumbuhan PMSE dan perdagangan jasa tersebut, tambah Rifan diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya pada unit yang menangani kewenangan tersebut. Oleh sebab itu perlu dibentuk satu unit eselon II yang menangani perumusan kebijakan, membangun kerjasama, melakukan pengumpulan data, menerbitkan legalitas usaha, dan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait pembangunan ekosistem di bidang PMSE dan perdagangan jasa, yaitu Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa.
Menurut Rifan,dengan dibentuknya Unit Kerja Eselon II pada Kementerian Perdagangan yang menginisiasi, merencanakan, merancang, menetapkan, dan mengevaluasi pengembangan ekosistem dibidang PMSE dan perdagangan jasa, maka diharapkan akan mampu mencapai target visi misi pemerintah Indonesia dibidang PMSE dan perdagangan jasa.
Adapun mengenai sektor jasa yang menjadi perhatian saat ini adalah sektor jasa yang diampu oleh Kementerian Perdagangan secara khusus yaitu Jasa Distribusi dan Jasa Bisnis. ‘’Namun peran dari Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa tidak hanya pada dua sektor jasa tersebut, tetapi juga terhadap jasa yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa tersebut yang diarahkan untuk memperkuat perdagangan dalam negeri,’’imbuh Rifan. (Lili).