Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemprov Gorontalo Permudah Urus Pajak Kendaraan

 Ekonomi

 

Sejumlah warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto : Dokumentasi IP)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id) –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus berupaya menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak. Salah satu upaya yang ditempuhnya, yaitu melalui kebijakan diterbitkannya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kedaluarsa PKB. Program yang diberi nama Untungi Poopato atau empat kali lebih untung ini mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel mengemukakan, dengan diterbitkannya Progam Untungi Poopato ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

‘’Apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan  pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat sebagai pemilik kendaraan. ,” kata Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).

Menurut Sukril dengan diterbitkannya program Untungi Poopato ini diharapkan akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Sukril menambahkan, berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realiasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar.

Lebih lanjut Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluarsa PKB.

Terkait pembebasan pajak progresif, Sukril menuturkan, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan kepemilikan kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain.

“Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja. Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif,” jelasnya.

Lebih lanjut Sukril menuturkan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo, tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua. Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluarsa.(Uci).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.