
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN),Rusmin Amin dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III salah satu uni kerja di lingkungan Ditjen PKTN, di Bekasi, Selasa (20/7/2024)/
BEKASI (Tilongkabilanews.id)– Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen ini ditunjukkan dengan komunikasi aktif dan pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN),Rusmin Amin mengatakan Ditjen PKTN akan terus berupaya memperkuat komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna.
‘’Adapun penyelenggaran kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III salah satu uni kerja di lingkungan Ditjen PKTN ini merupakan sebuah momen penting dalam upaya melibatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan tertib niaga,”ujar Rusmi dalam keterangan persnya, Rabu (21/8/2024)
Rusmin menegaskan, sektor perdagangan memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional karena keterlibatannya langsung dengan masyarakat.
Untuk itu,lanut Rusmin, pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang ini mutlak untuk menjaga kepercayaan konsumen dan kepuasan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat untuk mencapai hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Untuk mewujudkan peran serta dan partisipasi masyarakat tersebut, diperlukan koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna atau penerima layanan. Karena FKP itu sendiri ikut berperan sebagai wadah koordinasi tersebut,” tambah Rusmi
Lebih lanjut, Rusmin menjelaskan, UPTP III memiliki Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) yang memegang peranan strategis yang sangat signifikan dalam peningkatan kualitas layanan publik. BPMB bertugas memastikan mutu produk yang diuji serta melakukan pengawasan dan evaluasi mutu bahan komoditas ekspor, seperti pala, lada, kopi, dan lainnya. BPMB tidak hanya memastikan bahwa produk yang diekspor memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, tetapi juga berperan mengawasi barang beredar dan jasa di pasar domestik.
Selain itu, BPMB juga mendukung peningkatan ekspor dan membantu menangani isu-isu terkait hambatan teknis perdagangan atau non-tariff barriers yang mungkin muncul. Sementara itu, Balai Kalibrasi memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Unit ini berperan memelihara kualitas mutu produk atau hasil uji yang ada dalam dunia industri. Melalui kalibrasi yang akurat dan terstandarisasi, Balai Kalibrasi memastikan setiap pengukuran dan hasil uji dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini sangat penting dalam menciptakan kepuasan pelanggan serta mendukung kemajuan dan perkembangan industri perdagangan ekspor dan impor. Selain itu, Balai Kalibrasi aktif menjaga ketertelusuran pengukuran dan jaminan mutu industri secara luas. Dengan kata lain, memastikan Indonesia tetap kompetitif dan berdaya saing di pasar global.
Selanjutnya, Balai Sertifikasi sebagai salah satu unit layanan pada UPTP III hadir sebagai ujung tombak dalam menjaga mutu dan daya saing produk Indonesia. Balai Sertifikasi memiliki peranan penting dalam proses sertifikasi serta menjadi katalis pertumbuhan ekonomi dan pelindungan konsumen.
‘’Balai Sertifikasi juga berperan aktif dalam proses sertifikasi halal untuk memastikan ketersediaan produk halal sekaligus membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam pasar halal global,’’tutur Rusmim.
Kata Rusmin, Balai Sertifikasi sebagai mitra strategis pemerintah dan industri, juga ikut berperan menjembatani kebijakan dengan implementasi di lapangan untuk menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Sementara dalam laporannya, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menjelaskan, UPTP III mempunyai beberapa unit pelayanan publik seperti pelayanan penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Berikutnya, penerbitan Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR), pelayanan pengujian mutu barang, pelayanan kalibrasi, dan pelayanan sertifikasi, baik sertifikasi produk, sertifikasi person, serta pemeriksaan halal. (Lili)