Sekjen Kemendag  : Digitaliasi Arsip Sangat Penting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi  Kinej

 Ekonomi

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam kegiatan “Diseminasi Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian dan Peluncuran Aplikasi Web Catatan Akuntabilitas” yang digelar di Bogor, Jawa Barat,

BOGOR (Tilongkabilanews.id)-Digitalisasi arsip saat ini menjadi penting. Begitu pentingnya digitaliasi arsip tersebut,  Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun sudah mulai menerapkannya.

‘’Tujuan perlu dilakukannya digitalisasi arsip ini, yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Salah satu yang tengah dikembangkan  Kemendag dalam digitalisasi arsip ini,adalah aplikasi web ‘Catat Aku’ yang memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional,’’ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam kegiatan “Diseminasi Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian dan Peluncuran Aplikasi Web Catatan Akuntabilitas” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, seperti yang disampaikannya dalam keterangan persnya, Sabtu (17/12/2022).

Lanjut Suhanto, terkait perundingan perjanjian perdagangan internasional arsip digital catatan akuntabilitas dalam aplikasi web ‘Catat Aku’ yang tidak terbatas ruang dan waktu diharapkan dapat mempermudah perujukan. Hal ini, tambah Suhanto, khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan.

Pada dasarnya, jelas Suhanto, ‘Catat Aku’ adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. ‘’Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel  ini diharapkan akan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra lainnya,’’tutur Sekjen Kemendag.

Pada kesempatan tersebut, Suhanto juga menjelaskan tentang uji kesesuaian dalam proses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan.  Untuk memfasilitasi proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.

“Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional,’’ tutur Suahnto.

Kara Suhanto,memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesia takut dengan mitra negara lain. Mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif.

 Menurut Suanto,hasil uji kesesuaian tidak saja memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.

Selain dapat menginspirasi, lanjut Suhanto, diharapkan upaya tersebut dapat dipertimbangkan juga oleh kementerian/lembaga lain dalam semangat yang sama untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkontribusi menjaga kestabilan interaksi dalam masyarakat internasional.

Sementara Kepala Biro Advokasi Perdagangan (Rovodag) Nugraheni Prasetya Hastuti menjelaskan, pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag 7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Rovodag bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.

“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi juga kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut, seperti peraturan perundangundangan yang berlaku dan dirujuk menjadi basis posisi saat itu. Catatan akuntabilitas diharapkan dapat menjembatani pemahaman para perunding mengingat mereka nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi. Upaya tersebut selanjutnya diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan kita,” tutur Nugraheni.

 Selain untuk kebutuhan implementasi, informasi yang terkandung dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisi runding perjanjian perdagangan internasional berikutnya. Selain itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendak para pihak terhadap suatu komitmen.

Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Aku adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021. Dengan dikoordinasikan Direktorat Perundingan Bilateral, Rovodag menerima dokumen catatan akuntabilitas dari kelompok perunding masing-masing bab dalam IUAE CEPA.

Selanjutnya, format disamakan untuk kebutuhan penyimpanan. Kini, dokumen telah dapat diakses dalam aplikasi web Catat Aku. Selain itu, sudah tersimpan juga summary of discussions dan beberapa non-paper yang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia- Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Hal ini didasari alasan kebutuhan yang sama sekalipun belum berlaku ketentuan catatan akuntabilitas. Pada proses ini, Rovodag dibantu Direktorat Perundingan Bilateral dan Direktorat Perundingan ASEAN.

Terkait teknis pelaksanaan uji kesesuaian, Nugraheni menambahkan, Sekjen Kementerian Perdagangan telah menjelaskan prosedurnya dalam Surat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian. Lampirannya memuat Toolkit Uji Kesesuaian Mandiri yang dapat digunakan masing-masing unit pemrakarsa dan Toolkit Uji Kesesuaian Lanjutan yang akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.

“Petunjuk teknis beserta toolkit tersebut diharapkan dapat membantu para pemrakarsa rancangan kebijakan dan tim uji kesesuaian dalam menguji kesesuaian rancangan kebijakan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdagangan internasional. Selain itu, agar pelaksanaanya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,” tandas Nugraheni.(Lili)

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.