JAKARTA (Tilongkabilaews.id)- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng Sawit yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi selama Bulan Maret 2022 (16-31 Maret 2022).
“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing- masing perusahaan,” tegas Menperin Agus dalam keterangan pers yang diterima redaksi Tilongkabilanews.id, Rabu(13/4/2022).
Menurut Menperin, peningkatan kecepatan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran.
“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini,” ungkapnya.
Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.
Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.
Progress distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Menperin mengemukakan, keterpenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi terus meningkat dari 51,98 persen pada bulan Maret lalu menjadi 77,90% pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik. “Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.
Meskipun dikemas dalam jeriken, Minyak Goreng tersebut , kata Menperin Agus masih berstatus Minyak Curah dan tetap diberikan subsidi’Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp. 15.500/kilogram atau Rp. 14.000/Liter,..
Menperin menambahkan, jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).
Kata Agus, Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Untuk membantu percepatan proses klaim,kata Menperin Agus, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya.(Lili).