LIMBOTO (Tilongkabilanews.id)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat terus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan proses perizinan bagi investor yang menanmakan modalnya di Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Pengurusan perizinan invesatasi di Kabgor itu sendiri dapat dilakukan secara online.
‘’Untuk memudahkan investor atau pelak usaha dalam mengurus perizinan usaha ini, kami juga. menyediakan tenaga bantuan proses perizinan yang ditempatkan di Front Office di kantor DPM-PTSP, sekaligus permohonan bantuan proses perizinan melalui fasilitas media sosial,’’kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo,Rachmat K. Mohamad ketika dihubungi wartawan Tilongkabilanews.id, Kamis 26 Juni 2025.
Rachmat Mohamad mengatakan lebih lanjut, kemudahan dalam memberikan pelayanan proses perizinan ini lakukan dalam rangka menarik minat investor mau menanmakan modalnya di Kabgor. Kemudahan pengurusan perizinan ini merupakan komitmen Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada investor sebagai pelaku usaha.
Dalam mengurus perizinan di DPM-PTSP Kabgor prosesnya secara gratis melalui Aplikasi OSS cloud kementerian, tetapi di daerah terdapat kewajiban retribusi daerah yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sebagai sumber PAD (Sumber Pendapatan Daerah) yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah. Adapun besarannya tarif retribusi itu sendiri, tambah Rachmat, sudah diatur dalam Perda dan dikenakan kepada pelaku usaha melalui koordinasi dinas teknis.
Pada kesempatan itu, Rachmat mengemukakan, penerapan tarif retribusi ini pun berlaku juga untuk proses perpanjangan perizinan. Misalnya untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha NIB yang berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya, tetapi terdapat jenis usaha yang harus dilakukan perpanjangan setiap 5 Tahun, sehingga perlu pembaharuan dokumen, sehingga berpotensi untuk melakukan pembayaran retribusi yang menjadi kewenangan dinas teknis.
Sementara mengenai lama proses perizinan hingga selesai dan diterima oleh pelaku usaha, jelas Rachmat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 bahwa perizinan berbasis resiko dikategorikan dalam empat kategori resiko.
‘’Keempat kategori resiko yang dimaksud, yaitu risiko rendah, risiko menegah rendah, risiko tinggi dan menengah tinggi,’’sebut Rachmat.
Dia menjelaskan lebih lanjut uUntuk risiko rendah dan menengah rendah, izinnya terbit otomatis cukup dengan sertifikat standard/pernyataan. Sementara untuk risiko menegah tinggi dan tinggi, persyaratan adalah dokumen izin dasar dan dokumen persyaratan khusus yang wajib di upload diaplikasi.
‘’ Durasi atau seberapa lama terbitnya izin melalui aplikasi tergantung pada persyaratan dokumen yang terpenuhi. Perlu digarisbawahi bahwa proses penerbitan perizinan bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,’’imbuh Rachmat.
Diakhir perbincangannya Rachmat mengungkapkan, banyak investor yang ingin berinvestasi di Kabgor. namun untuk kabupaten setempat masih terkendala dengan perubahan tata ruang yang belum selesai pengesahannya.
‘’Adapun sebagai solusinya, kami berupaya untuk merujuk pada tata ruang Provinsi Gorontalo, akhirnya kami di. DPM PTSP juga melakukan pendampingan bagi pelaku usaha dalam melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan,’’pungkas Racmat Mohamad . (Lili).