
Penandatangan berita acara pada rapat paripurna ke-23 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, Rabu (21/5/2025). (Foto : Mila Kominfotik)
\GORONTALO (Tilongkabilanews.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pernyataan opini Wajar Taapa Pengeculian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Gorontalo. Opini ini menjadi capaian ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Gorontalo.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu sendiri dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, kepada Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili, dan Gubernur Gusnar Ismail, dalam rapat paripurna ke-23, Rabu (21/5/2025).
‘’Opini WTP yang diraih ini mencerminkan komitmen Pemprov Gorontalo dan seluruh jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan keuangan. Selain itu juga, kami dari BPK mengapresiasi peran DPRD dalam pengawasan.,’’ujar Hery Purwanto
Namun demikian, lanjut Herry Purwanto, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum memadai, realisasi belanja peralatan dan mesin senilai Rp2,77 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset tetap yang belum optimal.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Gorontalo beserta jajaran terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu tidak terlepas dari sinergi, dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” kata Hery.
Meskipun dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak permasalahan yang bersifat finansial, atau direkomendasikan untuk dilakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah, hal tersebut tidak melewati ambang batas materialitas pemeriksaan keuangan. Sehingga tidak memiliki pengaruh atas penyajian dan pengungkapan LKPD.
BPK juga mencatat bahwa dari total 1.680 rekomendasi hasil pemeriksaan sejak 2005 hingga Desember 2024, sebanyak 1.251 atau 74,46% telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Gorontalo. Angka ini masih sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 75%.
“Ini menunjukkan masih ada ruang untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Hery.
Lebih lanjut, BPK mengimbau agar Pemprov Gorontalo segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Turut hadir pada rapat paripurna Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekdaprov Sofian Ibrahim, pimpinan OPD, serta jajaran BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.(Azis).