Mendag Zulkifli Hasan: Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM

 Ekonomi

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit, Rabu, (1/11/2023) di Jakarta.

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)– Perkembangan teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan teknologi digital sangat penting dalam mengembangkan UMKM dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju tahun 2045.

“Karena itu, kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit , Rabu, (1/11/2023) di Jakarta.

Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan agar teknologi yang masuk tidak merugikan industri dan UMKM, mau tidak mau perkembangan teknologi tersebut harus diikuti, karena itu penting dan menentukan kecepatan kita.

‘’Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kita berkembang dan teman-teman yang mengembangkan teknologi juga mendapat manfaat yang besar,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag Zulkifli, melalui penataan platform digital dan pengembangan eksosisitem digital dengan baik, diharapkan teknologi yang masuk dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju tahun 2045.

“Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri agar cita-cita kita menjadi negara maju tahun 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai, bukan sebaliknya,” urai Mendag Zulkifli Hasan. Penataan platform e-commerce ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuannya  untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem ecommerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha ecommerce dalam negeri. Aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce. Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa. Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian.

Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai USD 77 miliar dan diproyeksikan mencapai USD 130 miliar pada 2025. Nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp476,3 triliun dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun.

Perkembangan e-commerce tidak lepas dari dukungan UMKM. UMKM memberikan kontribusi 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jumlah UMKM yang sudah onboarding di platform digital sebanyak 21 juta dari target 30 juta UMKM Go Digital.

Pada kesempatan itu, turut hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim dan Staf Khusus Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan . (Lili).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts