JAKARTA (Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaruh perhatian dalam persoalan penyelesaian pengaduan konsumen. Bahkan penyelesaian pengaduan konsumen tersebut menjadi prioritas bagi Kemendag.
“Keterlibatan Kemendag dalam menyelesaikan pengaduan konsumen merupakan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,’’ Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, di Jakarta, Jum’at (8/7/2022).
Lebih lanjut Veri mengemukakan, berdasarkan data yang tercatat di Ditjen PKTN jumlah pengaduan konsumen yang dilayani pada semester 1-2022, yaitu sebanyak 3.692 kasus. Dari jumlah pengaduan sebanyak itu, yaitu 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).
Dominasi sektor niaga-el tersebut ujar Veri didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk dengan harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring. ‘’Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan elektonika/kendaraan bermotor,’’tutur Veri.
Adapun jenis pengaduan antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial. Veri menyebutkan, sejumlah 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen tersebut telah diselesaikan dan 5 pengaduan lagi sedang dalam proses.
Veri menyebutkan, sejumlah 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses. Dengan kata lain ucap Veri, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Veri menambahkan, selama Januari—Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan. Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan.
Veri menuturkan, penyelesaian pengaduan kosumen yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) ini sebagai upaya menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. (Lili)