Kemendag Klarifikasi Pengaduan Konsumen kepada PT ZPT Terkait Penjualan Sepeda Motor Listrik

 Ekonomi

Pertemuan antara pihak Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dengan pihak PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) produsen sepeda motor listrik. Pertemuan ini untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang diterima Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)– Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang diterima Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang secara terpisah mengenai pertemuan Kemendag yang diwakili Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha dengan Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

“Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, Kemendag meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini. Kami menegaskan, konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT,“ tegas Moga.

Sementara itu, Rihadi menekankan, pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen.

Dengan demikian, tambah Rihadi, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diperdagangkan.

Lebih lanjut, Rihadi berujar, Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha guna memastikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terpenuhi.

Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti.

“Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian sepeda motor listrik merek ZPT dapat menghubungi pelaku usaha melalui nomor telepon 085213938810 / 0895352884881 atau surel admin@zptev.com.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut,” terang Rihadi. Pada kesempatan yang sama, Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah mengungkapkan, kendala dalam proses produksi dan administrasi menyebabkan keterlambatan pengiriman sepeda motor listrik yang telah dipesan konsumen.

Ia menegaskan, PT ZPT bertanggung jawab penuh atas penjualan sepeda motor listrik kepada konsumen.

Indra menambahkan, PT ZPT menawarkan dua opsi bagi konsumen yang belum menerima sepeda motor listrik. Opsi pertama, bagi konsumen yang memilih untuk membatalkan pembelian, PT ZPT bersedia mengembalikan dana konsumen yang telah membayarkan uang muka dan atau yang telah melakukan pembayaran secara penuh. Opsi kedua, bagi para konsumen yang ingin tetap bertahan untuk mendapatkan sepeda motor listrik, PT ZPT akan segera mengirimkan secara bertahap paling lambat pada akhir Juni 2025. (Lili)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts