JAKARTA (Tilongkabilanews.id)-Ekonomi syariah dan industri halal terus membuktikan diri sebagai pilar penting perekonomian dan menjadi mesin pertumbuhan baru, baik di tingkat global maupun domestik. Dinar Standard dalam laporannya menyebutkan, umat muslim dunia akan membeli produk halal dengan nilai mencapai 2,8 trilliun Dolar AS di tahun 2025. Sementara itu, Bank Indonesia memperkirakan sektor prioritas Halal Value Chain (HVC) di dalam negeri, yaitu pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim akan tumbuh sebesar 4,5 – 5,3% pada tahun 2023, yang diproyeksikan mampu menopang lebih dari 25% ekonomi nasional.
“Pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal juga semakin kokoh ditopang oleh beberapa pendorong utama, antara lain besarnya populasi umat muslim, meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk halal dan thoyyib, serta semakin banyak strategi dan program nasional yang didedikasikan untuk pengembangan produk dan layanan halal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat pembukaan Pameran Produk Industri Halal di Jakarta (9/5/2023).
Menperin menuturkan, Indonesia merupakan rumah bagi umat muslim dengan populasi sebesar 241,7 juta orang pada tahun 2022 atau 87% dari total penduduk. Pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025 yaitu 281,6 miliar Dolar AS. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34% dari pengeluaran halal global.
“Secara global, saat ini indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik dengan berhasil menjadi peringkat keempat di dunia. Kita sebagai bangsa yang besar perlu mereposisi peran negara kita sebagai pemimpin global di dunia industri halal,” tutur Agus.
Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang yang sangat potensial pada pasar industri halal. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi, guna mengisi demand dalam dan luar negeri. “Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri,” tegas Menperin.
Di tengah tekanan ekonomi global, kinerja pertumbuhan industri pengolahan nonmigas pada triwulan I-2023 mencapai sebesar 4,67 persen (y-on-y).
Agus mengatakan, Kemenperin terus berkomitmen untuk menyukseskan program halal, diantaranya dengan penahapan wajib halal untuk produk, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Tentu kami tidak bisa sendiri, kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait sangat diperlukan,” sebut Menperin.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program halal nasional Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
Sesuai Perpres tersebut, kebijakan pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional.
Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin berkeyakinan akan memainkan peran besar dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang. Hingga tahun 2022, Kemenperin melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 36 orang personel auditor halal dan 1.205 orang penyelia halal. Selain itu, juga telah diberikan bantuan sertifikasi industri halal kepada 1.095 IKM dan akan berlanjut lagi pada tahun 2023.
Guna memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada tahun 2023, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Pendataan Industri Halal, atau disebut SALIHA. Para pelaku industri maupun instansi pembina industri dapat mendaftarkan industri calon penerima bantuan sertifikasi industri halal dengan mengakses tautan http://saliha.kemenperin.go.id/. Sistem ini diharapkan dapat menyaring lebih banyak lagi IKM calon penerima bantuan sertifikasi industri halal kedepannya.
“Kami juga terus memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hingga saat ini, kami sudah mempunyai 13 LPH yang telah terakreditasi, tersebar di seluruh Indonesia. Ke depannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat lebih luas lagi,” pungkasnya.
Pameran Produk Industri Halal
Dalam mendukung pengembangan industri halal, Pusat Pemberdayaan Industri Halal menyelenggarakan Pameran Produk Industri Halal 2023 di Plasa Pameran Industri, Gedung Kementerian Perindustrian. Pameran yang akan berlangsung pada 9 hingga 12 Mei 2023 tersebut menghadirkan sebanyak 14 industri kecil Penerima Fasilitasi Sertifikasi Halal, 16 penerima penghargaan IHYA serta 13 Lembaga Pemeriksa Halal di Lingkungan Kemenperin. Selanjutnya, untuk memeriahkan pelaksanaan pameran, juga dihadirkan beberapa food truck spesialis makanan halal.
Pameran yang mengusung tema “Pemberdayaan Industri Halal Nasional Menuju Pusat Produsen Halal Dunia merupakan tindaklanjut peran Kemenperin dalam mendorong industri halal. Dalam pameran, disediakan fasilitas konsultasi, terkait dengan penahapan produk halal dan fasilitasi pembiayaan serta peluang ekspor.
“Diharapkan, Pameran Produk Industri Halal dapat terus diselenggarakan secara rutin, tidak hanya untuk memperkenalkan produk-produk halal unggulan, namun juga memperkenalkan konsep industri halal secara menyeluruh, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha industri untuk menjadi bagian dari rantai pasok produk industri halal dunia, ” ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik. (Lili).