Hadapi Kondisi Ekonomi Dunia, Kemenperin Beri Perhatian Penuh terhadap Industri TPT Melalui Kebijakan

 Ekonomi

 

Menteri Perindustrian gus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA (Tilongkabilanews.id)-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang saat ini terkontraksi dan mengalami penurunan ekspor. Kondisi ini tidak lepas dari situasi ekonomi dunia, yang pertumbuhannya diprediksi International Monetary Fund (IMF) melambat menjadi 2,9% pada 2023. Bank Indonesia juga memprediksi perlambatan Produk Domestik Bruto (PDB) Amerika Serikat tahun 2023 sebesar 0,9% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi pada kawasan Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya.

Kondisi tersebut berdampak pada kinerja Industri TPT nasional yang memiliki tujuan utama ekspor ke Amerika Serikat dan Eropa. Penurunan nilai ekspor TPT pada periode Januari-April 2023 tercatat USD3,7 miliar, turun 28,44% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD5,1 miliar. Selanjutnya, pasar produk TPT juga mengalami serbuan impor dari Tiongkok. Negara tersebut mengalami penumpukan inventory akibat menurunnya permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa, sehingga mulai mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.

“Apalagi Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk yang besar. Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Situasi ini  kata Menperin Agus dapat menjadi ancaman bagi industri TPT dalam negeri. Karena itu Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari Tiongkok. “Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,” jelas Menperin.

Terpengaruhnya kinerja industri TPT juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri TPT hingga mencapai 70 ribu orang.

Untuk itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta  kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu, antara, hingga ke hilirnya. Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023. Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, dan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi industri TPT dalam negeri.

 

Hal lain yang akan dilakukan adalah segera menyusun Standar Bidang Industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC). Hal ini karena durasi penyusunan ST dan PTC membutuhkan waktu lebih singkat. Penyusunan ST dan PTC memiliki tujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional. Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha. (Lili).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.