Gorontalo, (Tilongkabilanews.id) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo memberikan sorotan serius terhadap praktik beberapa bank yang berupaya menjual jaminan debitur sebagai langkah penyelesaian atas kredit macet. Langkah ini dinilai dapat merugikan debitur dan menambah beban yang telah mereka hadapi.
Dalam pernyataannya, Ketua YLKI Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, mengatakan bahwa banyak debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat berbagai faktor eksternal, terutama setelah dampak musibah. Namun, keterbatasan komunikasi dan transparansi dari pihak bank dalam penanganan kredit macet membuat situasi semakin memburuk. Banyak debitur yang tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari pihak bank mengenai langkah-langkah yang akan diambil, termasuk rencana penjualan jaminan.
YLKI menekankan bahwa penjualan jaminan tanpa adanya upaya mediasi atau tawaran solusi alternatif yang lebih manusiawi hanya akan mengakibatkan kerugian lebih besar bagi debitur. “Kami khawatir bahwa tindakan ini akan semakin memperburuk kondisi keuangan debitur. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan dukungan dalam menyelesaikan masalah kredit yang mereka hadapi, bukan hanya sekadar dijual asetnya,” ujarnya kepada media Tilongkabilanews.id, Senin (12/08/2024).
YLKI Gorontalo mendorong bank untuk lebih terbuka dalam melakukan dialog dengan debitur, termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai pilihan kesempatan untuk pelunasan utang yang membuat debitur tidak rugi. Selain itu, YLKI Gorontalo juga menyarankan agar pihak bank melibatkan lembaga mediasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
YLKI Gorontalo juga mengingatkan pentingnya regulasi yang lebih ketat mengenai perlindungan konsumen di sektor perbankan, agar hak-hak debitur terlindungi dengan baik. Dalam hal ini, YLKI Gorontalo mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus serupa dan tidak ragu untuk meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen ketika menghadapi masalah dengan lembaga keuangan.
YLKI Gorontalo berharap agar langkah ini menjadi perhatian bagi otoritas terkait untuk mengawasi praktik-praktik yang merugikan konsumen dan mendorong terciptanya sistem keuangan yang lebih adil dan transparan. (*TN-SD*)