
GORONTALO (Tilongkabilanews.id) – Proses penyelesaian sengketa kredit antara nasabah Kopnus Post Gorontalo dengan lembaga pembiayaan akhirnya mencapai titik terang, setelah adanya kebijakan penurunan pelunasan hutang yang ditetapkan secara adil dan transparan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I Divisi Hukum, yang telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
Pihak YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) bidang asuransi dan perbankan, Suleman Duke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebijakan yang telah diberikan oleh Kopnus Post terkait pelunasan hutang nasabah. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya memberikan keadilan bagi konsumen, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab lembaga pembiayaan terhadap penyelesaian kredit bermasalah secara manusiawi dan profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang telah diambil oleh pihak Kopnus Post. Ini merupakan keputusan yang sangat membantu nasabah, diputuskan dengan adil dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan ini, kami pastikan bahwa tidak ada upaya perdata atau pidana yang akan ditempuh oleh nasabah, karena masalah sudah selesai dengan baik,” ujar Suleman usai terima surat pelunasan di Kopnus Post cabang Gorontalo, Rabu (18/06/2025)
Lebih lanjut, YLKI juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi I, yang telah memfasilitasi proses mediasi. Mediasi ini dilakukan atas dasar permintaan nasabah, meskipun sebelumnya telah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Gorontalo terkait kewajiban pembayaran hutang.
Dari pihak Kopnus Post, melalui kuasa hukum, dijelaskan bahwa permohonan nasabah terkait kebijakan penurunan pelunasan telah disampaikan kepada pusat dan direspons secara positif. Keputusan pelunasan akhir diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan nasabah serta dasar-dasar hukum dan kebijakan internal lembaga.
Sementara itu, nasabah Herson Pakai, yang sebelumnya mengajukan permohonan keringanan, menyatakan menerima keputusan pelunasan dengan ikhlas dan rasa syukur. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian ini memberi ketenangan dan kepastian hukum tanpa perlu melanjutkan sengketa ke jalur hukum lebih lanjut.
Penyelesaian kasus ini dinilai sebagai contoh baik bagaimana sinergi antara konsumen, lembaga pembiayaan, pendamping hukum, dan DPRD bisa menciptakan win-win solution di tengah kompleksitas persoalan kredit yang melibatkan proses hukum. (RT)