Usualan Ranperda Kearsipan dan RPJPD 2025-20245 Pemprov Gorontalo Disetujui Tujuh Fraksi

 Daerah

 

Pj. Gubernur Rudy Salahuddin (kiri) menyerahkan dokumen dua Ranperda usul Pemprov Gorontalo kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, pada rapat paripurna ke-142, Rabu (12/6/2024). (Foto : Haris)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang penyelenggaraan kearsipan. Ranperda kedua tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Gorontalo tahun 2025-2045. yang diusulkan Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat.

Persetujuan dari tujuh fraksi tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-142 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (12/6/2024).

Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahudin menyatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjutinya bersama yang secara teknis akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus.

Menurut Rudy, penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum berjalan secara optimal. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya persoalan dalam pengelolaan kearsipan baik statis maupun dinamis, seperti arsip yang sulit ditemukan, menumpuknya arsip, serta belum terpakainya arsip untuk kepentingan publik.

‘’Adapun mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045, masa 20 tahun bukanlah waktu yang singkat dan banyak hal yang bisa terjadi. Karena itu, dalam penyusunan RPJPD Pemprov Gorontalo,kami akan melihat secara komprehensif program-program pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan,’’ujar Rudy.

Contohnya, tambah Rudy, seperti mendorong sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, pengentasan kemiskinan, serta program pembangunan lainnya yang membutuhkan waktu panjang.

Untuk itu, kata Rudy, pihaknya mohon bantuan dari anggot dewan yang terhormat untuk bersama-sama memformulasikan unsur-unsur yang bisa  dimasukkan dalam Ranperda kearsipan maupun RPJPD untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.(Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts