Usai Dilantik, Pasangan Sofyan dan Tonny Pertama Kali Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabgor

 Daerah

 

Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

 LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) –Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/3/2025) pasangan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten setempat,  Sofyan Puhi dan Tonny S Junus  yang telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto,  20 Februari silam dan  usai mengikuti Retret di Magelang, untuk pertama kalinya mengikuti rapat paripurna DPRD.

Pada rapat paripurna istimewa itu juga digelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira. Agenda Serah Terima Jabatan  terssebut pun dihadiri oleh Bupati dan Wkail Bupati Gorontalo Periode 2020 – 2024 Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto, yang dalam kesempatan terswebut menyerahkan dokumen perjalanan pemerintahan Kabupaten Gorontalo selama keduanya menjabat, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara

‘’Seiring telah dilakukannya proses kenegaraan dan pelantikan saya selaku Bupati Gorontalo dan Wakil Bupati Gorontalo. Pak Tonny S Junus, saya doanya dari seluruh masyarakat di Kabupaten Gorontalo agar perjalanan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik, dan tentunya dapat membawa seluruh rakyat di Kabupaten Gorontalo menuju gerbang kesejahteraan,”ujar Sofyan Puhi.

Lebih lanjut pada kesempatan itu, Bupati Sofyan menegaskan, pihaknya bersama wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan daerahnya akan  menitik beratkan kepada pembangunan Kabupaten Gorontalo yang dijabarkan dalam  enam point yang terkandung dalam tiga restorasi.

‘’Ketiga  restorasi yang dimaksud, yaitu pemerintahan, keuangan dan restorasi kebijakan,’’ucap Sofyan.

Dengan tagline <opolamahu Lipu, Bupati Sofyan Toni meminta semua pihak bergandengan tangan dalam membangun itu semua.

Bupati Sofyan juga berencana akan segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong sembari membuat dulu OTK (Organisasi dan Tata Kerja)  yang ada, hingga nanti akan mengajukannya ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
” Ya, termasuk  posisi Sekda. Paling lama enam bulan waktu yang ada, ” tutup Sofyan.(Rg)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts