Pentingnya Legalitas Pernikahan, Pemprov Gorontalo Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

 Daerah

 

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Taufik Sidiki dan perwakilan Biro Hukum bekerjasama Pengadilan Agama Kwandang dan Kementrian Agama Gorontalo saat membuka pelayanan terpadu sidang Istbat nikah kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (23/05/2023).

GORUT(Tilongkabilanews.id)- Legalitas pernikahan sangat penting sebagai upaya perlindungan status hukum keperdataan bagi masyarakat. Karena itu, ketika berurusan dengan hal yang prinsip setiap warga negara baik individu maupun keluarga wajib terdaftar secara sah di negara.

Terkait pentingnya legalitas pernikahan yang terdaftar secara sah di negara, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kwandang dan Kanwil Kementrian Agama Gorontalo menyelenggarakan pelayanan terpadu sidang Istbat nikah di kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (23/5/2023).

‘’Kegiatan pelayanan terpadu sidang Isbat nikah ini diselenggarakan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan legalitas perkawinan yang sah,’’jelas  Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Taufik Sidiki mewakili Gubernur Gorontalo dalam sambutannya.

Taufik menjelaskan kegiatan Istbat Nikah ini, sebagai bentuk perhatian Pemprov Gorontalo untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat Provinsi Gorontalo dalam membantu warganya, terkhusus yang pernikahannya belum terdaftar secara sah di negara.

 Program Terpadu Penyelesaian Masalah Hukum Perkawinan melalui Isbath Nikah merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk masyarakat tidak mampu yang telah menikah secara sah menurut Agama namun belum memiliki legalitas atau belum terdaftar secara resmi di KUA.

Kegiatan Pelayanan Terpadu Istbat Nikah diikuti oleh 120 Pasangan di Kabupaten Gorontalo utara dilaksanakan di tiga kecamatan yakni kecamatan Kwandang, Kecamatan Tomilito dan kecamatan Ponelo Kepulauan.

Plt. Kepala Biro Hukum Novita Bokings, selaku penanggung jawab kegiatan fasilitasi Istbat nikah bagi warga kurang mampu, mengungkapkan program ini merupakan program rutin pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka membantu dan memfasilitasi masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki akta nikah yang sah.

‘’Sidang Isbat Nikah merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum untuk kab/kota,’’ujar Novita

Novita menambahkan, dengan melihat antusias masyarakat, Insya Allah ke depan pihaknya upayakan agar mendapatkan penambahan anggaran kuota pasangan yang akan difasilitasi isbath nikah.

“Harapannya dapat membantu masyarakat tidak mampu yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum mendaftarkan pernikahannya dan belum memiliki akta nikah yang sah,” harap Novita.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Abdullah mengapresiasi pelaksanaan Kegiatan yang inisiasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, saya menyampaikan apresiasi sangat tinggi kepada Gubernur Gorontalo yang telah menginisiasi terkait dengan pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu ini,” tuturnya.(UCI).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.