Pemprov Gorontalo Berkomitmen Dukung Program JKN

 Daerah

 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggo Malut, Medianti Ellya Permatasari (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Wagub Gorontalo H. Idris Rahim di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (16/12/2021). Penghargaan diberikan atas dukungan Pemprov Gorontalo terhadap pelaksanaan Program JKN KIS. (Foto : Haris).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo berkomitmen mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

‘’Komitmen dukungan terhadap program JKM diwujudkan melalui pengalokasian anggaran kontribusi iuran  pembayaran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda) sejumlah Rp39,5 miliar untuk kuota 91.827 jiwa,”ujar Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada acara penandatangan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Daerah se- Provinsi Gorontalo dengan BPJS Kesehatan di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (16/12/2021).

Penandatangan kesepakatan kerjasama itu dalam rangka optimalisasi program Jamkesta yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Idris menjelaskan penandatangan kerjasama  tersebut merupakan perpanjangan perjanjian dalam pelaksanaan pendaftaran serta pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda).

Mengacu pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, pemerintah daerah di Gorontalo telah menyesuaikan kewajiban pembayaran iuran, bantuan iuran, dan kontribusi iuran. Sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkewajiban membayar kontribusi iuran atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan sebesar Rp2.000,00/jiwa/bulan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

‘’ Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban membayar bantuan iuran atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda) sebesar Rp2.800,00/jiwa/bulan,’’tutur Wagub Idris.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sampai dengan 1 Desember 2021 mencapai 88,9 persen atau 1.066.137 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.198.765 jiwa.

Dari enam kabupaten/kota, dua daerah di antaranya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kota Gorontalo dengan jumlah peserta 198.745 jiwa atau mencapai 98,59 persen dan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 166.885 jiwa atau 99,95 persen.

“Masih ada 11,1 persen lagi atau 132.628 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS. Kami berharap pada tahun 2022 kepesertaan JKN KIS bisa mencakup seluruh penduduk agar Gorontalo bisa kembali mencapai UHC,” tandas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggo Malut, Medianti Ellya Permatasari.(ASMONI)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.