LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Gorontalo saat ini sedang berupaya sertifikasi aset barang milik pemerintah daerah setempat. Aset milik Pemda yang perlu segera dibuatkan sertifikat tersebut, salah satunya misalnya berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Bongohulawa
‘’Aset milik Pemkab Gorontalo berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Bongohulawa itu seluasnya 100 hektar, namun tanah tersebut belum bersertifikat atas nama Pemda,’’kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir memimpin rapat Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,di Limboto, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut menjelaskan, alasan aset milk pemda tersebut belum disertifikatkan, karena ada kendala yaitu dari 100 hektar itu masih ada sekitar 10 hektar hak kepemilikan dari masyarakat. Sementara aset yang menjadi milik Pemda tersebut sudah di bayar oleh Pemda Kabupaten Gorontalo.
‘’Karena itu persoalan ini kita harus upayakan sertifikatnya dengan kita mengundang masyarakat setempat untuk membicarakan mereka melepas hak kepemilikan mereka,” tutur Sekda Roni.
Roni menambahkan, jika aset itu sudah milik Pemda dan ketika OPD membutuhkan bangunannya, sehinga pemisahan itu sudah lebih mudah. (Sulduk).