
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo foto bersama dengan pejabat dan staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo usai memberi dukungan Pengukuhan Kawasan Hutan yang Legal dan Legitim, di Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Selasa (27/2/2024).
LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengukuhan kawasan hutan secara legal di daerah tersebut.Alasan dukungan itu agar kawasan hutan di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tidak hanya memiliki keabsahan secara hukum, tetapi juga dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Gorontalo memiliki kawasan hutan seluas 99.971,08 hektar, yang merupakan sekitar 47% dari luas wilayahnya. Adapun untuk mewujudkan status legal dan legitimitas kawasan hutan ini, sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk penataan batas kawasan hutan, bantuan dalam proses perizinan penggunaan kawasan hutan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
‘’Saya perlu sampaikan terimakasih kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo atas perannya dalam menjalankan tugas pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo,’’ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Selasa (27/2/2024).
Pada kesempatan itu juga, Bupati Gorontalo dua priode ini mengapresiasi peran BPKHTL dalam mengawal proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi TAHURA (Taman Hutan Raya) serta pelaksanaan program TORA (Tata Ruang dan Alokasi) untuk pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Bupati Nelson menambahkan, upaya ini berhasil berkat kerjasama yang baik antara BPKHTL dengan Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nelson mengajak seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi dalam menjaga, mengamankan, dan melestarikan kawasan hutan demi keberlangsungan generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XV Gorontalo, Manifas Zubayr menekankan, Pengukuhan Kawasan Hutan secara Legal dan Legitim merupakan program strategis nasional untuk mencapai penetapan kawasan hutan 100 persen pada tahun 2023.
Ia juga menyatakan optimisme terhadap penetapan SK Tahura di Kabupaten Gorontalo oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekaligus menetapkan nama Tahura dari usulan Bupati Gorontalo.(Rg).