Pemahaman PPID Mengenai Standar Layanan Informasi Publik Masih Rendah

 Daerah

 

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, membuka kegiatan Penguatan SDM PPID Pemprov Gorontalo, Selasa (1/3/2022) di Hotel Makassar Premier, Kota Makassar. Kegiatan ini menghadirkan PPID lingkup Pemprov Gorontalo. ( Foto : Alfred).

MAKASSAR(Tilongkabilanews.id)– Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo memandang perlu menguatkan lagi setiap SDM PPID(Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi), yang berada di OPD( Organisasi Perangkat Daerah).

‘’Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021 menunjukkan bahwa pemahaman para PPID di lingkup OPD Pempov Gorontalo tentang standar layanan informasi publik masih rendah, belum bisa membedakan mana informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan,’’ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf saat membuka pelatihan penguatan SDM PPID,Selasa (1/3/2022) di Hotel Makassar Premier, Kota Makassar.

Kata Masra lebih lanjut, ada SDM PPID yang belum mengetahui bagaimana prosedur, mekanisme dan alur pelayanan informasi ketika pemohon informasi datang ke OPD, dan belum bisa membedakan mana permohonan informasi publik yang harus dilayani dengan ketentuan UU KIP dan mana pelayanan informasi pemerintahan lintas instansi.

Pada kesempatan itu, Masran menyampaikan pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Gorontalo pada tahun 2021 yang berada pada predikat menuju informatif dengan nilai indeks 81,96 poin, salah satunya merupakan kontribusi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Peran dari semua PPID Pembantu di tiap OPD yang secara sadar dan sukarela menyiapkan semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu,” ucap Masran.

Di tempat yang sama , ketua Panitia Zakiya Baserewan melaporkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PPID agar dapat menjalankan kewajiban sebagai pengelola informasi dan dokumentasi secara optimal.

“ Kegiatan ini juga untuk menghimpun data dan informasi dari OPD agar menghasilkan daftar informasi publik yang dikecualikan, serta memberikan pemahaman kepada OPD teknis penginputan dokumentasi dan informasi melalui e-ppid.gorontaloprov.go.id,” urai Zakiya.

Dalam laporannya, Zakiya menjelaskan pada tahun 2021, terdapat 16 permintaan informasi publik yang diajukan ke Dinas Kominfo dan Statistik selaku PPID Utama dan ke OPD lain selaku PPID Pembantu.

“Dari 16 permohonan ini, 15 diantaranya bisa diterima dan diberikan kepada pemohon informasi, satu lagi terpaksa harus kami tolak karena tidak dalam penguasan pemerintah provinsi melainkan Pemerintah Kota Gorontalo,” jelas Zakiya.(Zis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.