
Kapolda Gorontalo Irjenpol Angesta Romano Yoyol saat memberikan sambutan pada rapat Forkopimda Diperluas yang digelar di Kantor Dinas PUPR setempat, Senin (25/9/2023). (Foto: Nova)
POHUWATO(Tilongkabilanews.id) – Kapolda Gorontalo Irjenpol Angesta Romano Yoyol menegaskan tidak ada penangkapan dan pelarangan terhadap penjualan emas yang sifatnya tradisional di Pohuwato. Bahkan perwira tinggi dua bintang itu menjamin tidak ada larangan penjualan emas di Kabupaten Pohuwato atau lebih khusus di Kecamatan Marisa.
“Saya udah sampaikan tadi (di rapat), bahwa silahkan menjual emasnya di toko emas yang selama ini berjalan. Kalau ada statmen dari pihak lain saya tidak tahu,’’ujar Irjen Pol. Yoyol saat konfrensi pers ketka merespon aspirasi yang datang dari sejumlah tokoh Pohuwato pada rapat Forkopimda Diperluas yang digelar di Kantor Dinas PUPR setempat, Senin (25/9/2023)
Pada sesi rapat, Mantan Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga menyampaikan aspirasi terkait keluhan penambang yang kesulitan menjual emasnya di toko emas di Marisa. Ada isu yang beredar jika pemilik toko dilarang membeli emas milik penambang lokal.
“Saya prihatin mereka bawa emas dengan jumlah yang kecil tidak tahu dijual di mana. Kita tidak mau mencari kambing hitam tapi kita ingin mencari solusi terbaik,” kata Syarief.

Mantan Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna yang dipimpin Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya. (Foto: Nova)
Hal senada diungkapkan oleh Since Kadji, perwakilan tokoh perempuan setempat yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menilai warga saat ini dalam kondisi yang sulit. Lahan pertanian mengering, nelayan sulit melaut karena ombak ditambah dengan hasil tambang emas yang sulit terjual.
“Bahkan ada warga yang membawa emas seberat dua gram lalu dia tukar dengan beras. Coba pak, kasihan rakyat,” kata Since.
Kapolda menjamin isu tersebut tidak benar adanya. Ia mempersilahkan penambang yang merasa tidak bisa menjual emasnya untuk melapor kepada dirinya. Kapolda Gorontalo ini itu menyatakan akan berada di Pohuwato hingga beberapa hari ke depan sampai situasi daerah kondusif.
“Jadi aktivitas perniagaan emas sudah biasa beraktivitas sebagaimana biasa Pak Kapolda?,” tanya Syarif.
Menjawab pertanyaan Syarif tersebut, Yoyol pun mempersilakan masyarakat atau penambang emas tradsional di Pohuwato untuk menjualnya ke toko emas seperti biasanya.
‘Jika ada yang merasa dilarang datang ke Polres, karena saya sendiri ada di Kantor Polres.. Kalau perlu dia jualan emasnya saya tungguin,” tegas Yoyol.
Hal lain yang berkembang di rapat yakni menyangkut tali asih yang belum menemui kata sepakat antara penambang pemilik lahan dengan pihak perusahaan tambang. Dari sekitar 2000 proposal yang masuk memiliki nilai yang berbeda mulai dari ratusan juta hingga milyaran Rupiah. Pihak perusahaan PT Pets hanya bisa memberikan tali asih antara Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan. (Azis).