Idris : Aspirasi Masyarakat Kabupaten Buol Ingin Jadi Bagian dari Provinsi Gorontalo harus Sesuai Mekanisme

 Daerah

 

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan) menjadi narasumber pada program dialog Pro Aspirasi dengan topik “Menyahuti Aspirasi Penggabungan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah ke Provinsi Gorontalo di Pro 1 RRI Gorontalo, Selasa (29/3/2022). (Foto : Fikri).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menegaskan, aspirasi masyarakat Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah berkinginan menjadi bagian dari Provinsi Gorontalo harus disesuaikan dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan.

“Saya harapkan kepada para tokoh masyarakat Buol yang telah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Gorontalo agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, harus dibicarakan dengan DPRD Buol itu sendiri, kemudian disetujui oleh bupati, serta DPRD dan Gubernur Sulawesi Tengah. Selanjutnya diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri,” kata Wagub Idris pada program dialog Pro Aspirasi RRI Gorontalo, Selasa (29/3/2022).

Proses penggabungan wilayah lanjut Idris harus dikaji lebih komprehensif baik dari sisi ekonomi, politik, serta pertahanan dan keamanan. Proses tersebut harus melibatkan kedua provinsi, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, untuk kemudian diusulkan ke pemerintah pusat.

“Wacana penggabungan ini saya harapkan tidak merusak persatuan dan kesatuan, serta rasa persaudaraan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah. Jangan sampai kita terpecah belah, penggabungan ini murni tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, menuturkan, Pemerintah Kabupaten Buol harus menyampaikan persyaratan administratif ke DPRD Provinsi Gorontalo.

Persyaratan administratif tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menyikapi dan mengeluarkan rekomendasi terkait penggabungan Kabupaten Buol ke Provinsi Gorontalo.

 “Apabila ini sudah dinyatakan lengkap, maka tentunya kami berkewajiban untuk sama-sama mengawal perjuangan aspirasi ini sampai ke tingkat terbitnya undang–undang melalui Komisi II DPR RI,” tandas AW. Thalib.(Azis).

 

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.