Dalam LPKJ 2023,Penjagub Ismail Sebutkan Target Sasaran Pembangunan di Gorontalo Alami Peningkatan

 Daerah

 

Penjabat Gubernur Ismail Pakaya saat menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 ke Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (4/03/2024). (Foto – Andika)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id) –Penjabat Gubernur Gorontalo, Islamil Pakaya  dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 ke DPRD menyebutkan target sasaran pembangunan yang dicanangkan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di tahun 2023 lalu menunjukan ada peningkatan. Buktinya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo tumbuh sebesar 4,50 persen.

‘’Angka pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo ini tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,04 persen,’’kata Penjagub, Ismail ketika menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 ke DPRD Provinsi Gorontalo, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (4/03/2024).

Lanjut Penjagub Ismail  demikian juga presentasi penduduk miskin  di Provinsi Gorontalo ditahun 2023  mengalami penurunan sebesar 0,36 persen, menjadi 15,15 persen. Kemiskinan ekstrem tahun 2023 yang turun menjadi 2,48 persen dari tahun sebelumnya sebesar 4,28 persen.

Tidak hanya itu, indeks Gini Provinsi Gorontalo tahun 2023 juga turut mengalami penurunan menjadi 0,417 persen dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 0,423 persen. Untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 71,25 persen, angka ini mengalami kenaikan 0,89 persen dari tahun sebelumya.

Dari beberapa target sasaran pembanguan yang mengalami peningkatan tersebut, Penjagub Ismail menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak terkait. Walaupun beberapa capaian pembangunan yang telah diraih masih belum maksimal, ia tetap memberikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan untuk Provinsi Gorontalo yang lebih maju.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD serta seluruh pihak yang telah bersama-sama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan untuk kemajuan Gorontalo,” imbuh Ismail.

Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penjagub Ismail  menambahkan, laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur hari ini, menjadi sangat strategis karena merupakan tahun pertama implementasi pelaksanaan periode pembangunan jangka menengah transisi dalam Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2023-2026. (Azis).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts