Sekda Roni Tegaskan Netralitas ASN dalam Kegiatan Politik Sangat Penting

 Politik

 

’’ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir saat membuka kegiatan “Kamis Belajar ASN (KABAR ASN)” melalui Zoom Meeting, Kamis, (25/1/2024).

LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) –Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu kegiatan politik, terkait kegiatan Pemilu maupun Pilkada itu sangat penting, Netralitas ASN  yang dimaksud, yaitu seorang ASN harus fokus pada integritas profesionalisme selaku aparatur pemerintah.

‘’Seorang ASN itu harus memiliki kemampuan dalam menjalankan peran publik sesuai Undang-Undang Dasar,’’ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, saat membuka kegiatan “Kamis Belajar ASN (KABAR ASN)” melalui Zoom Meeting, Kamis, (25/1/2024).

Sekda Roni Sampir menegaskan, posisi ideal ASN dalam konteks Pemilu 2024 adalah tidak berpihak kepada bentuk atau kepentingan manapun, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No 20 tahun 2023.

‘’larangan bagi ASN, termasuk larangan memberikan dukungan kepada calon presiden dan anggota legislatif sesuai dengan Pasal 5 PP 19 tahun 2021,’’jelas Sekda Roni.

Terkait dengan aturan, ucap Roni, pihaknya meminta ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gorontalo untuk netral. Alasannya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional dan target pemerintah daerah dapat tercapai

Menjelang Pemilu yang semakin dekat, beberapa larangan ASN harus menjadi perhatian, seperti tidak terlibat dalam politik praktis, tidak menggunakan lambang partai politik, dan tidak memasang baliho atau mendeklarasikan diri sebagai calon.

“Hati-hati dalam media sosial, jangan mengunggah, like, atau share terkait calon. Selanjunya jangan melakukan berfoto dengan calon untuk diunggah di media sosial atau menjadi narasumber pada kegiatan partai politik atau profesi seperti pembawa acara,” tambahnya.

Roni menegaskan pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berakibat pada sanksi moral, disiplin, hingga hukum. Netralitas ASN di Kabupaten Gorontalo menjadi komitmen konkrit melalui sosialisasi dan tindak lanjut keputusan bersama instansi terkait.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kata Roni telah membuat surat edaran Bupati Gorontalo untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Rg)

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts