
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat melantik Indah Lestari Mustamin sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Motinelo Kecamatan Tabongo
LIMBOTO (Tilongkabilanews.id)- Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa maupun kelurahan merupakan menjadi salah satu bagia dari penyelenggara Pemilu atau Pilkada. Karena itu, petugas PPS tersebut harus mampu menjaga integritas dan menjalankan pakta integritas sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Pesan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat melantik Indah Lestari Mustamin sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Motinelo Kecamatan Tabongo,baru-baru ini sesuai keterangan resmi yang diterima Redaksi Tilongkabilamews.id. Rabu (14//8/2024) pagi.
‘’ Saya berpesan kepada ibu Indah Lestari Mustamin sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Motinelo yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan PPS yang ada dalam menjalankan tugas-tugas di tingkat desa,’’pesan Roy Harmain.
Pada kegiatan pelantikan PAW angggota PPS Desa Motinelo itu turut di anggota KPU Kabupaten Gorontalo Sowan S. Dehi, Hadijah Hamsah, Sekertaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, Rohaniawan Iwan Usman, Kasubbag Hukum dan SDM Mardia Napay, serta Ketua dan anggota PPK Kecamatan Tabongo.(Viona)