
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama peserta pemilu dan stakeholder terkait, di Kota Gorontalo, (24/11/2023). (Foto: Mila)
GORONTALO (Tilongkabilanews.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar dapat membantu mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui media sosial.
“ Kampanye pada Pemilu 2024 ini salah satu strategi yang digunakan adalah media sosial. Untuk itu, masing-masing peserta Pemilu itu menggunakan strategi media sosial dengan memasukan 20 akun baik facebook, instagram dan sebagainya. Ini punya konsekuensi baik sebelum maupun sesudah masa kampanye,’’kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, saat membuka rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan stakeholder terkait, di Kota Gorontalo, Jumat (24/11/2023).
Masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November – 10 Januari 2023. Selama pelaksanaan ini, khususnya melalui media sosial, kata Hendrik, pihak KPU Provinsi memninta Diskominfotik untuk dapat memantau akun resmi peserta yang telah diberikan kepada KPU sekaligus menonaktifkan akun tersebut saat memasuki masa tenang.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, tertuang pada pasal 37 dan 38, peserta kampanye dapat membuat akun paling banyak 20 untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materinya pun paling sedikit memuat visi, misi, program, atau citra dari peserta pemilu.
“Kami meminta dinas terkait dapat memantau sekaligus menutup akun agar tidak menimbulkan masalah
saat memasuki masa tenang, karena pada masa tenang ini tidak ada lagi kampanye yang dilakukan di media sosial,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengungkapkan akan mendorong pelaksanaan Pemilu yang damai. Pada kapasitasnya, Diskominfotik juga memiliki Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang didorong untuk melakukan himbauan terkait pemilu.
Ia juga menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama Dinas Kominfo telah menggelar forum resmi dengan beberapa platform digital. Kementrian Kominfor telah mendorong pembentukan posko terpusat untuk platform media sosial secara nasional mengawasi jalannya kampenye.
“Kurang lebih ada delapan platform digital didorong untuk membuat posko terpusat secara nasional. Tujuannya tentu untuk ikut mengawasi jalannya kampanye melalui media sosial dan juga meminimalisir penyebaran informasi yang bersifat hoax agar platform ini tidak disalahgunakan untuk menyebarkan propaganda negatif sesama parpol,” jelas Rifli.
Selain media sosial, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye. Selanjutnya debat pasangan capres/wapres, media sosial, rapat umum, iklan media cetak, elektronik dan daring. (Azis).