
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, yang berlangsung di Orawasa Resto Limboto, Minggu (11/8/2024).
LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk kepentingan Pilkada (pemilihan kepala daerah) baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo sebanyak 301.653 pemilih .
Diumumkannya penepatan DPS untuk Pilkada 2024 tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, yang berlangsung di Orawasa Resto Limboto, Minggu (11/8/2024).
‘’Data awal pemilih yang diterima KPU Kabgor melalui ADP tercatat sebanyak 302.070 orang..Namun, setelah proses rekapitulasi oleh tim kecamatan, angka tersebut mengalami penyesuaian menjadi 301.846 pemilih,” jelas Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahua yang hadir pada acara Rakor tersebut.
Lebih Widarto menuturkan, selama uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, ditemukan adanya tambahan sembilan pemilih baru yang tersebar di Kecamatan Mootilango, Telaga, dan Telaga Biru.
‘’ Penambahan data ini terdiri dari tiga pemilih laki-laki dan enam pemilih perempuan. Karena itu dengan adanya temuan Bawaslu ini menambah jumlah pemilih yang sebelumnya telah direka,’’kata Widarto.
Selanjutnya, tambah Widarto, KPU Kabgor melakukan analisis untuk mengidentifikasi data ganda dan data invalid, yang kemudian menghasilkan sebanyak 265 pemilih.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan analisis, jumlah pemilih yang tersebar di 700 TPS reguler berjumlah 301.590 orang. Selain itu, pihaknya juga menambahkan dengan 1 TPS Loksus (lokasi khusus) di Lapas Perempuan yang menampung 63 pemilih.
“Dengan penambahan ini, total TPS di Kabupaten Gorontalo menjadi 701, sehingga total keseluruhan pemilih dalam DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo mencapai 301.653 pemilih,” tutup Widarto. (Viona)