Kemendagri Putuskan Jelang Pilkada Semua Pemda Diminta Tunda Penyaluran Bansos

 Politik

 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto didampingi Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin saat memimpin rapat Pilkada serentak di Provinsi Gorontalo

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November2024,semua pemerintah daerah (Pemda)  salah satu termasuk di Gorontalo diminta untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos).

Permitaan itu  disampaikan secara tegas oleh  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto saat memimpin rapat bersama gubernur, bupati/wali kota dan Forkopimda di Provinsi Gorontalo, kemarin.

‘’ Permintaan ini perlu saya sampaikan dengan maksud untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atau politisasi bansos,’’tegas BimaArya

Kemendagri tambah Bima Arya telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemberian bansos, rencananya hanya sampai  27 November saja atau selesai Pilkada. Artinya pada  28 November silahkan dikucurkan kembali.

Mantan Wali Kota Bogor ini menjelaskan, penundaan hanya untuk program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan yang dibiayai melalui APBN seperti pengendalian inflasi, penurunan tengkes dalam bentuk makan bergizi dan sebagainya tetap dilaksanakan dengan pengawasan semua pihak.

“Jadi prinsipnya yang betul-betul dilarang dan harus ditunda adalah bantuan-bantuan yang berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten kota. Hal ini kami putuskan karena kami khawatir di lapangan itu terjadi gugatan-gugatan atau tuntutan karena bisa saja kampanyenya kondusif, kemudian pemungutan suaranya juga berlangsung kondusif, tetapi setelah ada yang menang digugat kemenangannya dengan mengacu kepada proses pemberian bansos yang dicurigai memiliki muatan-muatan politik uang,” tegasnya.

Selain penundaan bansos, Bima Arya juga menekankan tentang netralitas ASN. Kemendagri membuka nomor aduan jika ada indikasi pelanggaran netralitas aparatur.

Rapat tersebut turut dihadiri Pjs. bupati wali kota, jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota. Hadir juga perwakilan KPU, Bawaslu serta perwakilan pimpinan OPD terkait.(Azis)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts