Agustina Sampaikan Kartu Keluarga Belum Jadi Bagian Penting Tentukan Hak Pilih Seseorang

 Politik

 

LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)- Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Agustina A. Bilondatu menegaskan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih seseorang dalam menyalurkan suara politiknya.

‘’Adapun yang menjadi acuan sebagai syarat  dalam menyalurkan hak suara politiknya,yaitu  pemilih itu memiliki KTP elektronik atau  biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih saat Pilkada,’’ujar Agustina ketika menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo. Berlangsung di Madani Kantor Bupati Gorontalo. Kamis, (24/10/ 2024).

Dalam rapat tersebut, Agustina juga menjelaskan  KPU Kabupaten Gorontalo(Kabgor) sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dimulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024. 

‘’DPTb ini mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas. Agustina menegaskan bahwa jika ada permasalahan terkait data pemilih, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada PPK atau PPS di wilayah domisili mereka,’’jelasAgustina.

Lebih lanjut, Agustina menyampaikan KPU Kabgor telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara. Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count. Selain itu, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilakukan untuk mendukung jalannya Pilkada.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, OPD, Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo. (Viona)

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts