Kabupaten Gorontalo, (Tilongkabilanews.id) – Isteri sah berinisial DH yang beralamat di Isimu secara resmi melaporkan seorang pekerja Alfamart bertempat di Tolinggula Ulu, perempuan berinisial FM ke Polres Gorontalo. Tuduhan yang dikeluarkan DH adalah bahwa FM telah menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga DH, sebuah tuduhan yang sering dikenal dengan istilah pelakor (perebut laki orang).
DH mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan keterlibatan FM dalam sinkronisasi rumah tangganya. Bukti-bukti ini termasuk percakapan intens melalui pesan teks dan media sosial yang menunjukkan kedekatan antara FM dan suami DH. Menurut DH, hubungan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan dan menyebabkan konflik dalam rumah tangganya.
“Tadi saya sudah lapor pelakor ke Polres Gorontalo, dan menyerahkan bukti perselingkuhan. Salah satu bukti saya selama 9 bulan tidak dinafkahi oleh suami.” kata DH kepada media Tilongkabilanews.id, usai lapor di Polres Gorontalo, Senin (05/08/2024)
Pihak Polres Gorontalo menginformasikan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menggaris bawahi pentingnya penyelesaian keluarga dan perlindungan hak-hak isteri dalam pernikahan.( *TN-SD* )