
Kuasa Ahli Waris Saat Konfirmasi Terkait Pustu Bolihuangga di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Dengan Sekertaris Dinas, Dr. Andi Naue. Foto: Suleman Duke
Kabupaten Gorontalo, (Tilongkabilanews.id) – Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Dr. Andi Naue mengungkapkan bahwa Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Bolihuangga tidak terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam pernyataannya yang disampaikan pada pukul 13:44 Wita, Dr. Andi menekankan perlunya konfirmasi mengenai status kepemilikan Pustu tersebut.
Dr. Andi menyarankan kepada pihak-pihak terkait (ahli waris) untuk segera menemui Kepala Puskesmas guna meminta pernyataan resmi mengenai ketidakaktifan Pustu Bolihuangga. “Pustunya tidak terdaftar, jadi perlu adanya keterangan resmi dari Kepala Puskesmas mengenai status penggunaan bangunan ini,” jelas Dr. Andi.
Lebih lanjut, jika terbukti bahwa Pustu Bolihuangga tidak terdaftar sebagai aset daerah, proses pelepasan aset akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami telah membuat beberapa surat terkait pelepasan aset yang tidak digunakan, seperti Pustu Hepuhulawa dan Pustu Telaga Biru, yang sudah dikeluarkan dari daftar aset daerah,” ungkap Dr. Andi.
Dia menegaskan pentingnya catatan aset yang tepat dan menjadi tanggung jawab staf terkait, yang telah memiliki data akurat mengenai barang milik daerah. “Setiap aset milik Pemda harus tercatat dengan baik agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara transparan,” tambahnya.
Pihak Pemda diharapkan segera mengambil langkah untuk mendalami situasi ini dan memastikan bahwa semua aset milik daerah dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat. (*RT*)