
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (16/9/2022) menandatangani nota kesepahaman diantaranya kedua instansi pemerintah tersebut dalam mewujudkan tata kelola pemerinahan yang baik, cepat dan benar
JAKARTA (Tilongkabilanews.id)- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar. Terkait dengan itu, Kemendag dan Kejagung pun, Jum’at (16/9/2022) melakukan penandatangan nota kesepahaman diantara kedua belah pihak, yang ditandatangi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilngkabilanews.id, Sabtu (17/9/2022) menerangkan dilakukannya penandatanganan MoU ini menunjukan komitmen Kemendag agar semakin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
“Penandatangangan Nota Kesepahaman antara Kemendag dan Kejaksaan RI ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan benar di lingkungan Kemendag. Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara Kemendag dan Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Nota Kesepahaman ini, kata Mendag Zulifli merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama, dan sebelumnya pernah dibuat. ‘’Namun Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kemendag dan Kejaksaan RI pada tahun 2017 tersebut dinyatakan diakhiri dan tidak berlaku lagi,’tuturnya.
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya atas dukungan yang diberikan melalui MoU tersebut.
Kemendag, kata Menteri Zulkifli, memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
“Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan dukungan Kejaksaan, diharapkan jajaran Kemendag tidak takut lagi mengambil keputusan penting karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan,” imbuh Mendag Zulkifli. Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penandatanganan MoU tersebut adalah sinergitas kolaborasi antara Kemendag dan Kejaksaan.
“Kami akan dukung penuh karena Kemendag merupakan instansi yang sangat strategis dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak,’’ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Pada kegiatan penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kejagung itu, turut hadir dan mendampingi Mendag yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan. (Lili).